Pemprov DKI mengizinkan acara resepsi pernikahan di gedung atau hotel di masa PSBB transisi. Menyusul kebijakan itu, sebanyak 24 pengelola gedung di DKI Jakarta saat ini tengah mengurus izin resepsi.
"Iya 24 betul. Itu tambahan hari ini berkembang jadi 24," kata Ketua Umum Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo), Dwi Windiyarto saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).
Dwi menyebut, total 150 gedung yang berencana mengurus izin pergelaran resepsi. Proses pengajuan izin dilakukan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jakarta saja yang masuk anggota kurang lebih 150 gedung dan tempat resepsi di Jakarta ini. Ini adalah yang di bawah asosiasi," jelasnya.
"Kebijakan itu tentunya setelah kita mengajukan itu di survei dulu ke lapangan, layak nggak gedung ini mendapatkan izin. Baru setelah kembalinya diberikan izin," jelasnya.
Jika sudah mendapat izin nantinya, Dwi memastikan pihaknya akan menjalani setiap aturan yang telah ditetapkan. Dia mengaku lega atas kebijakan pelonggaran ini.
"Hal ini tentunya akan membuat semua gedung pertemuan di DKI akan merasa senang karena sudah 7 bulan kita puasa, tidak pernah ada pendapatan, pemasukan. Kami sebagai pengelola gedung yang terhimpun dalam Asgeprindo ini di belakang kita itu banyak sekali karyawan gedung, kedua dekorasinya, ketiga kateringnya keempat fotografernya, kelima mc nya, keseniannya dan sebagainya itu banyak sekali di belakang kita," ungkapnya.
Berdasarkan data yang diterima detikcom, anggota yang dalam pengurusan antara lain:
1.PT. Grha 65 Tbk
2.PT.Bellazul Purnama Kreasindo
3.PT.Bineka Rampai Persada
4.Yayasan Kegiatan Wanita Nyi Ageng Serang (BKOW)
5.Hall of Blessing
6.Balai Samudera
7.Balai Sudirman
8.YAY.BP2 TMII
9.Gedung Puri Ardhya Garini
10.Griya Ardhya Garini
11.BP Klub Eksekutif Persada Purnawira Halim
12.Auditorium Bea dan Cukai
13.PT.Bahana Sakti Jaya (Dhanapala)
14.PT.Prina Media Energy (Graha Dirgantara Halim)
15.PT.Hijau Indah Selaras (HIS Corp)
16.PT.Karya Amanah Bersama (Gedung Pertamina Cempaka Putih)
17.PT.Marthezindo Pentas Solusi (Vida Ballroom)
18.CV. Graha Ceger
19.PT.Hanggar Kreasi Utama (Theater Garuda TMII)
20.PT.Harsaya Niyarta (Sasana Kriya)
21.PT.1-Eleven
22.PT.Gema Multi Bertiga
23.Sasana Modern
24.CC Tunas Yahya Abadi (Gedung BMKG)
Pemprov DKI telah mengizinkan acara resepsi digelar di gedung ataupun hotel. Simak berita selengkapnya.
Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ini.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.
Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru boleh menggelar acara.
"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Gumilar.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.