Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta akan berakhir hari ini, jika tak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta. Partai Gerindra meminta PSBB transisi di DKI tetap harus berjalan.
"Tetep PSBB-nya harus jalan," ujar Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI, Muhammad Taufik, saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).
Meski begitu, Taufik menilai Pemprov DKI Jakarta bisa segera mengizinkan pembukaan tempat usaha. Terlebih bila usaha tersebut sudah memungkinkan untuk dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma tempat-tempat usaha yang sudah mungkin di buka harus segera dibuka," kata Taufik.
Taufik mengatakan saat ini kondisi kasus COVID-19 di Jakarta mulai melandai. Penentuan PSBB telah dinilai memiliki standar dan ukuran untuk dapat diperpanjang.
"Saya kirakan ada standar atau ukurannya apakah diperpanjang atau apa, dan sekarang kan mulai landai," pungkasnya.
Tonton juga 'Perjuangan Pengelola Kebun Binatang di Tengah Impitan Corona':
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang PSBB Masa Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies.