Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, 9 November, sampai 22 November 2020.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ucap Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," imbuhnya.
Anies mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kondisi saat ini. Protokol kesehatan disebut Anies tetap harus diperhatikan.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan, khususnya 3M," ujar Anies.
Keputusan itu juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1100 Tahun 2020. Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tonton juga 'Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat di Hari Terakhir PSBB Transisi':
(man/dhn)