Polemik uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet eSport, Winda Lunardi, masih berlanjut. Pihak Winda mempertanyakan nasib uang itu.
Awalnya Winda melaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan uang itu ke Bareskrim Polri. Lantas, polisi menetapkan Kepala Cabang Cipulir Maybank bernama Albert sebagai tersangka.
Namun pihak Winda mempertanyakan nasib uangnya yang kini hanya tersisa Rp 600 ribu. Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, memberikan jawaban diplomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti," kata Taswin kepada detikcom pada Jumat, 6 November.
"Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," imbuhnya.
Menanggapi itu, Joey Pattinasarany selaku kuasa hukum Winda mempertanyakan dasar hukum ucapan dari Taswin. Bilamana harus menunggu putusan pengadilan, Joey pun merasa kerugian ada di pihak kliennya.
"Itu dasarnya, dasar hukumnya apa harus nunggu putusan pengadilan? Kan kalau orang ngadu itu uangnya dia kan, hanya dia yang berhak ngambil kan, nah sekarang pengin ngambil, syarat ketika pembukaan tabungan ada tidak nunggu keputusan pengadilan? Kan tidak ada," kata Joey saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).
"Kan kalau menunggu proses hukum kan ini kan perkara pidana. Jadi kan yang masuknya bank itu nunggu proses hukum yang sudah diproses, kan saat ini adalah oknum banknya, itu kan proses pidana, ini kan proses pidana kan setelah ada putusan nanti di pengadilan negeri dia kan nanti bisa banding dan kemudian dia bisa kasasi. Jadi apakah harus nunggu seperti itu lamanya?" imbuh Joey.
Joey meminta pihak Maybank tidak membuat peraturan sendiri dalam menyikapi kasus ini. Joey kembali mempertanyakan dasar hukum putusan pengadilan yang dipegang oleh pihak Maybank.
"Karena dasar hukum dia ngomong harus nunggu putusan pengadilan itu dasarnya apa, jadi kan tidak bisa di peraturan seenaknya sendiri," tuturnya.