Kacab Maybank Pindahkan Rp 22 M Winda Earl ke Rekening Lain demi Keuntungan

Kacab Maybank Pindahkan Rp 22 M Winda Earl ke Rekening Lain demi Keuntungan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 18:33 WIB
Jakarta -

Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A menilap tabungan milik atlet eSport Winda Lunardi (Winda Earl) dan ibundanya sebesar Rp 22 miliar. Tersangka A lalu memindahkan uang yang diambilnya ke sejumlah rekening.

Polisi menyebut tersangka A mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan korban. Tersangka memindahkan uang korban ke rekening teman demi mendapat keuntungan.

"Tanpa seizin pemiliknya yang bersangkutan mengambil uang tersebut, menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengungkap awalnya tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai business manager untuk menawarkan pembuatan rekening berjangka kepada korban, namun ternyata rekening tersebut dipalsukan. Selain itu, tersangka A memalsukan data-data korban.

Tersangka A mengalirkan uang milik korban ke rekening rekan-rekannya untuk kepentingan investasi. Namun polisi masih mendalami lebih lanjut soal investasi yang dilakukan tersangka A dan rekannya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan yang bersangkutan sendiri yang menawarkan terhadap korban ini untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di Bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi," tuturnya.

Awi memastikan teman-teman tersangka A bukan pegawai dari Maybank. Namun dia tak menyebut detail soal identitas dan jumlah teman-teman tersangka A yang terlibat dalam kasus ini. Awi mengatakan teman-teman tersangka A sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ya pokoknya teman-temannya tadi. Bukan (pegawai Maybank), orang luar," imbuhnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istrinya pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih. Saat ini perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

Saat ini tim penyidik juga sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/11).

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 tentang Perbankan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, sudah 23 saksi yang diperiksa.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads