Atlet eSport, Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna menjadi korban kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Kepala Maybank cabang Cipulir, Ciledug, Albert. Nominal tabungan perempuan bernama lengkap Winda Lunardi dan ibunya yang digelapkan Albert cukup fantastis yakni mencapai Rp 20,8 miliar.
Peristiwa ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2020. Kamis (5/11/2020) kemarin, Winda dan tim pengacaranya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
"Saya ke sini karena ingin melihat perkembangan laporan yang saya ajukan mengenai perihal uang saya yang hilang di May Bank. Yang hilang total Rp 20 miliar lebih dan yang tersisa di rekening saya hanya ratusan ribu," kata Winda kepada wartawan di lobby Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Selaku nasabah, Winda mempertanyakan mengapa uang tabungan dirinya bersama ibunda yang berjumlah puluhan miliar bisa raib dan hanya tersisa ratusan ribu. Winda sendiri mengaku baru tahu tabungannya raib pada Februari lalu.
"Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah tujuan saya baik ingin menabung untuk tabungan masa depan saya, tapi ketika dicek ternyata hilang. (tabungan) Saya dan ibu saya Rp 20.879.000.000, hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini," ujarnya.
Winda mengungkapkan, dirinya dan ibunda sudah menabung selama lima tahun. Winda sendiri kaget saat mengetahui bahwa rekening koran yang diterima setiap bulannya dari May Bank ternyata palsu.
"Kita sudah menabung dari 5 tahun lalu. Jadi dari 2015 kita tuh menabung. (Rekening koran perbulan) kita dapet, jadi yang diduga selama ini rekening koran yang kita dapat itu ternyata rekening koran palsu," ucapnya.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir May Bank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis kemarin.
Helmy menuturkan, saat ini tim penyidik sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka Albert. Selain itu, tim juga akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.
Helmy menyampaikan, saat ini A sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Dikatakan Helmy, tim penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Albert, selanjutnya Albert akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait asetnya yang sudah disita.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait ase-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
2. Kacab Maybank Pindahkan Uang Winda Earl dan Ibunya ke Sejumlah Rekening
Polri mengatakan, tersangka Albert memindahkan uang tabungan milik korban tanpa hak ke beberapa rekening lain.
"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom.
Menurut polisi, uang yang dipindahkan dari kedua rekening itu Rp 22 miliar, bukan Rp 20,8 miliar seperti yang disebut Winda. "Total sekitar Rp 22 miliar, (ke rekening) milik orang lain," ujar Helmy.
Terkait hal ini, pengacara Winda Earl, Joey Pattinasarany menjelaskan total nominal tabungan kliennya serta ibundanya Rp 20,879 miliar. Namun belum termasuk bunga selama 5 tahun menabung.
"Kerugian sebesar 20.879.000.000 pokok, belum termasuk bunga selama 5 tahun sejak 2015," jelas Joey.
Foto: Gedung Markas Besar Polri (Rengga Sancaya/detikcom) |
3. Sisa Uang Winda Earl di Rekening Maybank Cuma Rp 600 Ribu
Joey Pattinasarany mengatakan kliennya mendapati sisa saldo di rekeningnya hanya Rp 600 ribu dan di rekening ibunya kurang dari Rp 17 juta.
"Nah, di Februari itu diketahui bahwa (saldo di rekening) ibunya kurang dari Rp 17 juta dan (di rekening) Winda saldonya Rp 600 ribuan," kata Joey saat dihubungi detikcom, Jumat.
Joey menuturkan awal kliennya menyadari uang tabungannya raib adalah saat ibunda, Floleta, hendak mencairkan tabungan. Saat itu pihak bank menyampaikan saldo di rekeningnya tak cukup.
"Bulan Februari, ibunya (Winda) mau ambil uang, mungkin jumlahnya cukup besar. Kemudian ibunya mau menarik itu, datang ke (Maybank) cabang Harko Mangga Dua. Di situ terus kemudian dia mau menarik, ternyata saldonya nggak cukup dengan jumlah yang mau ditarik," jelas Joey.
"Terus kemudian saat ditanyakan, 'Loh jumlah rekening saya berapa?', terus kemudian diketahui bahwa kurang dari Rp 17 juta, jadi Rp 16.900.000 berapa," sambung Joey.
Floleta, yang terkejut, lalu meminta Winda mengecek saldo tabungan di rekeningnya. Benar saja, sambung Joey, nilai nominal tabungan Winda menyusut drastis hingga hampir habis.
"Nah, dari situ ibunya bilang ke Winda, 'Kok rekening saya seperti ini?', kemudian dia minta karena tahu anaknya juga ada (tabungan) di Maybank, dia bilang cek juga deh rekening Winda. Nah, di Februari itu, diketahui bahwa saldo tabungan ibunya kurang dari Rp 17 juta dan saldo Winda tersisa Rp 600 ribuan," terang Joey.
4. Tabungan Winda Earl Miliaran Pemberian Ayah
Joey menyebut uang miliaran rupiah di rekening Maybank Winda adalah pemberian ayahnya. Ayahnya memberikan uang secara bertahap sejak Winda memiliki rekening di Maybank.
"Jadi Winda duluan (buka rekening tabungan di Maybank) di tahun 2015. Dia dapat duit dari bapaknya, kemudian ada beberapa kali transferan dari bapaknya. Totalnya (tabungan di rekening) Winda Rp 15.879.000.000," jelas Joey kepada detikcom.
Joey menuturkan ayah Winda memberikan uang tersebut untuk bekal masa depan anaknya. Namun Joey tak dapat memastikan ada atau tidaknya uang hasil eSport di rekening Maybank milik Winda.
"Untuk masa depannya Winda awalnya, seperti itu, tapi kalau ditambah penghasilannya (sebagai atlet eSport) saya kurang tahu juga," ujar Joey.
Joey menyampaikan, pada prinsipnya Winda dan ibunya ingin Maybank segera mengembalikan uang sejumlah yang mereka tabungkan, ditambah bunga bank.
"Keinginan Winda dan keluarganya pada dasarnya sudah deh balikin saja (uang tabungan yang ditilap). Kalau memang bisa balikin, ya, balikin. Tapi juga yang fair. Ya hitunglah bunganya kalau memang fair. Pada dasarnya seperti itu," tegas Joey.
Joey berharap Maybank menunjukkan iktikad baik terkait permintaan kliennya ini. "Kami harapkan begini, ada lah iktikad baik bank. Apakah rela mempertaruhkan imagenya demi Rp 20 miliar, itu saja," tandas Joey.
Foto: Atlet eSports Winda Lunardi jadi korban dugaan tindak pidana penggelapan uang di Maybank (Instagram @evos.earl) |
5. Polisi Sita Aset Kacab Maybank yang Gelapkan Uang Winda Earl
Saat ini, polisi sudah menyita beberapa aset milik Albert, antara lain mobil dan tanah.
"Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset, antara lain mobil, tanah, bangunan, dan tentunya masih kita telusuri aset-aset yang lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Awi menuturkan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Albert. Awi mengatakan bahwa Albert juga tersandung kasus serupa dengan laporan lain yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Saat ini Albert sedang ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, yang kebetulan yang bersangkutan juga masih dipertanggung jawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain, Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tuturnya.
6. Modus Kacab Maybank Tilap Uang Winda Earl
Polri mengungkapkan, awalnya tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan pembuatan rekening berjangka kepada korban, namun ternyata rekening tersebut dipalsukan.
"(Tersangka Albert) Business manager di KCP tersebut. Bahkan yang bersangkutan sendiri yang menawarkan terhadap korban ini untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di Bank MI (Maybank Indonesa) sendiri tidak ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Awi menuturkan, dalam skema tabungan berjangka itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan bunga sebesar 10 persen. Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya membuat rekening tabungan berjangka.
"Iming-imingnya sih keuntungan sampai 10 persen. (Secara berjangka) iya, tinggi sekali kan makanya di situ tertarik," tuturnya.
Awi menyampaikan, Albert kemudian mengambil uang tabungan milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman Albert untuk diputar kembali dengan tujuan mencari keuntungan.
"Tanpa seizin pemiliknya, yang bersangkutan mengambil uang tersebut menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan," ujarnya.
Albert juga memalsukan data-data milik korban hingga akhirnya uang dalam tabungan korban raib untuk diinvestasikan dengan teman-teman tersangka.
"Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temanya tadi," ucapnya.
Foto: Gedung Maybank di Singapura (Maikel Jefriando) |
7. Polri Jerat Kacab Maybank dengan Pasal Berlapis
Polri mengatakan Albert dijerat dengan pasal berlapis atas kejahatannya menguras tabungan atlet eSport yang dikenal dengan nama Winda Earl itu.
Menurut polisi, Albert dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) tentang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang dilanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Awi menyampaikan Albert terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Adapun ancaman hukumannya untuk Pasal 49 UU Perbankan, yang bersangkutan diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Maybank juga sudah angkat bicara soal kasus ini. Pihak bank juga aktif melapor.
"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima detikcom, hari ini.