Urusan Jet Pribadi Bikin Suharso Dilaporkan Terkait Gratifikasi

Round-Up

Urusan Jet Pribadi Bikin Suharso Dilaporkan Terkait Gratifikasi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 06:19 WIB
Pemerintah berencana menghimpun anak-anak Indonesia ke dalam satu wadah. Wadah itu bernama Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Foto: Suharso Monoarfa (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan itu ke KPK. Laporan masuk pada Kamis (5/11/2020).

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ali belum bisa menjelaskan lebih detail terkait laporan atas Plt Ketua Umum PPP itu.

Menurutnya, KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima terkait laporan terhadap Suharso Monoarfa.

ADVERTISEMENT

Berikut poin-poin terkait laporan dugaan gratifikasi Suharso:

Suharso Diduga Terima Fasilitas Jet Pribadi

Suharso dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi. Nizar Dahlan, selaku pelapor dan juga kader senior PPP mengatakan bahwa Suharso menggunakan pesawat jet pribadi pada Oktober 2020 lalu.

Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi partai ke Medan dan Aceh.

"Penggunaan pesawat pribadi oleh saudara Dr (HC) Ir H Suharso Monoarfa tak menggunakan dana partai atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Nizar, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Nizar mengatakan pesawat jet yang ditumpangi Plt Ketua Umum PPP itu merupakan pesawat pinjaman dari kawan-kawan Suharso. Menurutnya, peminjaman pesawat kepada Suharso yang merupakan pejabat negara dan petinggi partai diduga untuk melancarkan kegiatan Suharso.

"Pesawat yang ditumpangi itu adalah pinjaman dari kawan-kawan Suharso. Mereka meminjami fasilitas itu karena padatnya kegiatan Suharso di tengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai," katanya.

"Kawan-kawan beliau merasa perlu memberikan pinjaman pesawat pribadi agar mobilitas Plt Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai," sambungnya.

Nizar mengatakan dalam LHKPN Suharso tahun 2018, kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 84.279.899. Menurutnya, tidak mungkin orang memiliki kekayaan sebesar itu menyewa pesawat jet pribadi.

"Mengingat jumlah harta kekayaan hanya Rp 84.279.899. Apakah mungkin seseorang meminjamkan pesawat jet pribadi jika Suharso Monoarfa bukan seorang pejabat negara," katanya.

Suara Istri Bela Suharso

Istri Suharso, Nurhayati Monoarfa, membela suaminya yang dilaporkan ke KPK. Nurhayati meyakini integritas suaminya.

"Insyaallah beliau amanah," kata Nurhayati saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Nurhayati menyebut Suharso kerap menerima 'serangan' seperti ini. Wakil Ketua Komisi V DPR itu menegaskan suaminya adalah orang yang bisa dipercaya.

Apalagi poin-poinnya? Simak di halaman selanjutnya.

PPP: Laporan Terhadap Suharso Mengada-ada

PPP menegaskan laporan terhadap Suharso itu mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Sdr Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena tak terkait dengan jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal. Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Menteri atau anggota DPR," jelas Arsul.

Selain itu, Arsul mengatakan pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso bukanlah penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan di hari libur. Arsul menegaskan pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu.

Laporan Diduga Terkait Pemilihan Ketum PPP

Arsul juga menduga dilaporkannya Suharso ke KPK ini terkait dengan pencalonannya sebagai Ketum definitif pada Muktamar PPP.

PPP akan menggelar Muktamar pada Desember 2020 mendatang yang salah satu agendanya adalah memilih ketua umum.

"Saya menduga begitu (terkait pencalonan Suharso di Muktamar PPP). Bagian dari persaingan internal saja," kata Arsul.

Arsul pun bicara soal Nizar, yang melaporkan Suharso ke KPK. Menurutnya, Nizar tidak pernah aktif dalam kegiatan partai dan sebelumnya adalah kader PBB.

Halaman 2 dari 2
(aan/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads