Waspada Bang Ojek! Ada Modus Curanmor Pura-pura Jadi Penumpang

Waspada Bang Ojek! Ada Modus Curanmor Pura-pura Jadi Penumpang

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 21:23 WIB
Komplotan begal motor ditangkap Polda Metro Jaya
Komplotan begal motor ditangkap Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua pria inisial R (44) dan YS (25) pelaku pencurian motor. Kedua pelaku menyasar tukang ojek dengan berpura-pura sebagai penumpang.

"Sebenarnya ini spesialis juga pencurian motor. Tapi ini ada satu modus lagi yang cukup beda. Ini pelapornya tukang ojek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi penumpang. Pelaku memesan ojek kemudian meminta diantarkan ke sebuah alamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Yusri mengatakan alamat tersebut bukan merupakan lokasi tujuan dari pelaku. Dalam perjalanan, pelaku meminta berhenti, lalu mendorong korban dan membawa kabur motor.

"Modusnya dia jadi penumpang, dia pesan ojek jadi penumpang. Tujuannya misalnya ke tempat A padahal bukan itu. Nanti saat berhenti pelaku dorong korban dan dia bawa kabur kendaraannya," tutur Yusri.

ADVERTISEMENT

Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut lebih dari lima kali dan selalu menyasar supir ojek pangkalan.

"Jadi ini yang jadi korban tukang ojek. Pengakuannya korban ojek disasar 5 kali. Ini yang spesialis untuk ojek," sebut Yusri.

Terakhir kali, mereka mencuri motor milik pengojek di pangkalan di Tebet, Jakarta Selatan pada 2 November lalu. Mereka berpura-pura meminta diantar ke Pulogadung, Jakarta Timur.

Kedua pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan Ipda Elwira pada Rabu (4/11). Kedua pelaku ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat saat hendak transaksi jual-beli motor curian.

Lebih lanjut, Yusri meminta para opang agar berhati-hati dalam memilah penumpang.

"Ini kita harapkan modus seperti ini khusus ojek hati-hati memilih penumpangnya karena modusnya cukup antik juga," terang Yusri.

Dalam aksinya, para pelaku mempersenjatai diri dengan korek berbentuk gas untuk menakut-nakuti korban. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads