Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 anggota komplotan begal yang kerap beraksi di Tangerang dan Jakarta. Para pelaku diketahui merupakan pemain lama dan sudah sering melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor puluhan hingga ratusan kali.
"Jadi satu laporan polisi, pada saat diungkap, didalami awal aja sudah lebih dari 50 kali ketika didalami. Ini masih awal aja. Jadi kalau kita mau hitung ini sudah ratusan lebih," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah lihai. Para pelaku kerap mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
"Ini pemain lama semua. Lebih dari 50 kali melakukan. Perlengkapan mereka sama ada senjata tajam, ada golok," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, para pelaku juga diketahui bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Mereka merupakan residivis kasus yang serupa.
"Mereka pemain lama ini. Hampir semuanya residivis yang keluar dari penjara dengan kasus yang sama," ujar Yusri.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan para tersangka. Polisi berharap penangkapan pelaku tersebut mampu mengungkap sindikat yang lebih besar terkait kejahatan pencurian sepeda motor.
Para pelaku ditangkap tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kanit II AKP Resa F Marasabessy dan Perwira Unit AKP Adam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.