Komplotan Begal Motor Jakarta-Tangerang Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Didor

Komplotan Begal Motor Jakarta-Tangerang Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Didor

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 18:19 WIB
Komplotan begal motor ditangkap Polda Metro Jaya
Komplotan begal motor ditangkap Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan begal motor yang kerap meresahkan warga di daerah Jakarta dan Tangerang. Total ada enam tersangka yang ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam tersangka tersebut berasal dari kelompok yang berbeda-beda. Satu tersangka berinisial MJ tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

"MJ (20), salah satu tersangka, melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan begal motor ditangkap Polda Metro JayaSeorang pelaku tewas ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap. (Yogi Ernes/detikcom)

MJ dan rekannya berinisial A (26) ditangkap polisi di daerah Tangerang pada Kamis (5/11). Keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan awal pelaku, keduanya telah puluhan kali melakukan aksinya. Yusri meyakini para pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari itu.

"Keterangan dari pelaku A sudah sering melakukan, sudah 50 kali lebih, bahkan mungkin bisa lebih. Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan, tapi emang komplotan," terang Yusri.

Tersangka berikutnya, berinisial IS (27) dan S (31), juga ditangkap di daerah Tangerang. Keduanya diamankan pada Kamis (5/11).

Sama seperti kelompok sebelumnya, kedua tersangka ini juga diketahui telah puluhan kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polisi kemudian turut mengamankan dua orang berinisial ZK (40) dan YH (40) lantaran kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.

"Modusnya hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran. Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," tutur Yusri.

Yusri menambahkan, para pelaku diketahui kerap mempersenjatai diri dengan senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya.

Para pelaku ditangkap Tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kanit II AKP Resa F Marasabessy dan Perwira Unit AKP Adam. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads