Majelis hakim mencecar saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan dr Hambek Tanuhita terkait penerbitan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra. Hakim heran surat bebas COVID itu tetap terbit meskipun prosedurnya tidak sesuai.
Sri merupakan Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri, sedangkan dr Hambek adalah dokter Pusdokkes Polri. Keduanya bersaksi di sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di PN Jaktim, Jumat (6/11/2020).
Awalnya, saksi Sri mengatakan prosedur pengurusan surat bebas COVID di Pusdokkes Polri hanya diperuntukkan bagi anggota Polri, dan pasien harus datang langsung ke Pusdokkes. Keterangan yang sama juga disampaikan dr Hambek Tanuhita.
"Pasien datang ke Pusdokkes ke daftar dan diperiksa di poli umum dan diperiksa rapid test-nya. Kalau positif, akan dirujuk ke RS Polri Kramat Jati dan kalau negatif dikeluarkan surat bebas COVID dan ditandatangani dokter penanggung jawab di Kespol," kata Sri.
Berangkat dari keterangan itu, hakim anggota Lingga Setiawan pun heran kenapa surat bebas COVID itu tetap diproses, padahal Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo tidak pernah hadir diperiksa. Selain itu, Djoko Tjandra dan Anita bukan anggota Polri.
Hakim Lingga Setiawan heran. Berikut cecaran hakim Lingga Setiawan kepada Sri: