Hakim Heran Surat Bebas COVID Djoko Tjandra Terbit Walau Salahi Prosedur

Hakim Heran Surat Bebas COVID Djoko Tjandra Terbit Walau Salahi Prosedur

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 15:53 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.
Djoko Tjandra (ANTARA FOTO/ADAM BARIQ)
Jakarta -

Majelis hakim mencecar saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan dr Hambek Tanuhita terkait penerbitan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra. Hakim heran surat bebas COVID itu tetap terbit meskipun prosedurnya tidak sesuai.

Sri merupakan Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri, sedangkan dr Hambek adalah dokter Pusdokkes Polri. Keduanya bersaksi di sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di PN Jaktim, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, saksi Sri mengatakan prosedur pengurusan surat bebas COVID di Pusdokkes Polri hanya diperuntukkan bagi anggota Polri, dan pasien harus datang langsung ke Pusdokkes. Keterangan yang sama juga disampaikan dr Hambek Tanuhita.

"Pasien datang ke Pusdokkes ke daftar dan diperiksa di poli umum dan diperiksa rapid test-nya. Kalau positif, akan dirujuk ke RS Polri Kramat Jati dan kalau negatif dikeluarkan surat bebas COVID dan ditandatangani dokter penanggung jawab di Kespol," kata Sri.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari keterangan itu, hakim anggota Lingga Setiawan pun heran kenapa surat bebas COVID itu tetap diproses, padahal Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo tidak pernah hadir diperiksa. Selain itu, Djoko Tjandra dan Anita bukan anggota Polri.

Hakim Lingga Setiawan heran. Berikut cecaran hakim Lingga Setiawan kepada Sri:

"Saya mau tanya ke Saudara Saksi, saksi tidak pernah diperiksa dan ada orang luar. Kenapa tetap memproses ini?" tanya Lingga.

"Saya melihat Prasetijo Utomo petinggi Polri, jadi saya takut disanksi. Dia petinggi Polri, Pak. Dia bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.

"Kenapa Saudara takut?" tanya hakim lagi.

"Instansi Polri itu harus loyal," kata Sri

"Loyal meski salah?" cecar Lingga.

Sri hanya diam tak bisa menjawab. Hakim pun semakin geram dan terus mencecar Sri soal maksud dari loyal yang diucapkannya.

"Yang dimaksud dengan loyal itu selalu menuruti perintah atasan, ya?" tanya Lingga lagi.

"Kami selalu memberikan pelayanan kesehatan," jawab Sri.

"Tapi ini kan prosedurnya salah? Apa memang setiap permintaan harus dilayani walau salah? Apa yang menjadi alasan memenuhi kehendak mereka? Kalau hanya brigjen, belum masuk di akal saya, apa kultur Polri seperti ini?" cecar hakim.

Bukan hanya terhadap Sri, hakim juga mencecar dr Hambek soal penerbitan surat bebas COVID-19 Djoko Tjandra. dr Hambek dicecar soal alasannya menandatangani surat bebas COVID Djoko Tjandra tersebut.

"Kalau tidak pernah memeriksa, kenapa memberikan tanda tangan. Dasarnya apa, sehingga Saudara langgar SOP?" tanya Lingga.

"Saya pikir itu atensi pimpinan, jadi saya berpikirnya seandainya kita laksanakan itu," kata dr Hambek.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads