Dokter Polri Akui Tak Teliti Saat Teken Surat Bebas COVID Djoko Tjandra

Dokter Polri Akui Tak Teliti Saat Teken Surat Bebas COVID Djoko Tjandra

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 17:16 WIB
Jakarta -

Saksi dr Hambek Tanuhita mengakui tidak teliti ketika menandatangani surat keterangan bebas COVID-19 kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ia juga mengatakan persyaratan permohonan surat keterangan bebas COVID-19 Djoko Tjandra dkk itu tidak lengkap.

Hal itu disampaikan dr Hambek, yang merupakan dokter di Pusdokkes Polri, saat bersaksi di persidangan kasus surat jalan palsu Djoki Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Dalam sidang ini, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa.

Hambek menyebut, pada Juni 2020 itu, dia menandatangani surat keterangan bebas COVID yang persyaratan tak lengkap. Permohonan surat keterangan bebas COVID itu tidak dilengkapi hasil rapid test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang saya tanda tangan itu secara umum semua sesuai yang prosedur. Surat ada lampiran rapid test mungkin saya kurang ingat juga tapi pernah ada surat tidak ada lampirannya," ujar dr Hambek di persidangan.

Hambek kemudian menanyakan hal itu kepada staf Pusdokkes Sri Rejeki Ivana. Berdasarkan keterangan Sri, Hambek mengatakan surat keterangan bebas COVID-19 yang tidak lengkap itu merupakan titipan dari Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

"Saya tanya juga yang tidak ada lampirannya gimana, ini ada titipan dari Korwas," ujarnya.

Mendengar keterangan itu, hakim anggota Lingga Setiawan lalu menanyakan ke Hambek kenapa surat itu tetap ditanda tangani meski tahu pengajuannya tak seusai prosedur. Hambek mengatakan menandatangani surat itu karena menilai ada atensi dari pimpinan.

"Saya pikir itu atensi pimpinan, jadi saya berpikirnya seandainya kita laksanakan itu," kata dr Hambek.

"Saudara tahu surat-surat itu dibuat untuk orang luar, apa saudara tidak baca? Tidak teliti, kalau mereka berdua bukan anggora Polri?" tanya Lingga.

"Ya, tidak teliti," ucapnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(ibh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads