Polisi mengatakan penangkapan tiga orang tersangka pembunuhan pria, REF (18), yang mayatnya ditemukan dengan 42 tusukan di Sunggal, Sumut, berawal dari obeng di TKP. Obeng itu disebut milik salah satu bengkel.
"Kita bisa mengungkap kasus pembunuhan ini adalah dari obeng ini. Obeng ini adalah milik salah satu bengkel yang mengenali bahwa barang buktinya adalah memiliki dia," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Medan, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan pemilik bengkel mengatakan saat dirinya bekerja ada tiga orang yang datang dan duduk-duduk di depan bengkelnya. Saat ketiga orang yang belakangan menjadi tersangka pergi, obeng di bengkel itu hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore hari pada saat dia bekerja dia melihat tiga orang ini duduk di depan bengkelnya, setelah tiga orang pergi obengnya hilang," tuturnya.
Tiga orang yang telah ditangkap itu terdiri atas dua orang pria dan seorang wanita. Ketiganya dijerat sebagai tersangka dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.
"Tiga tersangka yaitu saudara GP alias B umur 23 tahun dan saudara AR ini umur masih 15 tahun kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun, ibu rumah tangga," ucap Riko.
Kasus ini diselidiki polisi berawal dari laporan warga. Bagaimana ceritanya? Simak di halaman berikutnya.
Mayat REF sebelumnya ditemukan warga di salah satu ladang jambu di Jalan Wakaf, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (2/11). Polisi mengatakan mayat ditemukan dengan kondisi bersimbah darah.
"REF (18) itu ditemukan tewas dengan luka tusukan sebanyak 42 liang," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (5/11).
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dan obeng yang diduga untuk membunuh REF.
"Dari lokasi, kita temukan korban dengan puluhan luka tusukan. Selain itu, kita temukan sebilah pisau, obeng, dan empat buah sandal," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.