Polisi menangkap tiga orang terduga pembunuh pria berinisial REF (18) yang mayatnya ditemukan dengan 42 tusukan di ladang jambu, Sunggal, Sumut. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua pria dan satu wanita.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan, pendalaman yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sunggal, kita dapatkan ada tiga tersangka, yaitu saudara GP alias B umur 23 tahun dan saudara AR ini umur masih 15 tahun, kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun, ibu rumah tangga," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Medan, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal hukuman mati. Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Asahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka semuanya kita kenakan Pasal 340, 338, 365 (KUHP) dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun ada lagi," ucapnya.
Dia mengatakan korban awalnya ditusuk pada bagian leher. Setelah terjatuh, korban ditusuk berulang kali hingga menyebabkan 42 luka tusukan.
Sebelumnya, mayat REF ditemukan oleh warga di salah satu ladang jambu di Jalan Wakaf, Sunggal, Senin (2/11). Polisi mengatakan mayat ditemukan dengan kondisi bersimbah darah.
"REF (18) itu ditemukan tewas dengan luka tusukan sebanyak 42 liang," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (5/11).
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain pisau dan obeng yang diduga untuk membunuh REF.
"Dari lokasi kita temukan korban dengan puluhan luka tusukan. Selain itu, kita temukan sebilah pisau, obeng, dan empat buah sandal," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.