Polisi menangkap AJ (38) dan S (52), pelaku jambret handphone yang kerap beraksi di kolong flyover Angke, Jakarta Barat. Kedua pelaku dites urine dan hasilnya positif narkoba.
"Dua orang pelaku sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Mapolsek Tambora, Angke, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2020).
Sementara itu, Faruk menyebut salah satu pelaku berinisial AJ merupakan residivis. Dia pernah tersandung kasus narkoba pada 2010 dan 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, 2016 kasus narkoba menjalani 4 tahun hukuman, 2010 juga kasus narkoba menjalani 4 tahun hukuman, 2016 melakukan 365 dan menjalani 10 bulan hukuman. Pada 2017 pemerasan dan kepemilikan senjata api jenis air soft gun dan menjalani hukuman 2 tahun, dan terbaru 2019 melakukan tindak pidana pemerasan dan menjalani hukuman 2 tahun dan baru bebas 2 Mei 2020," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 2 pelaku jambret handphone bekas di kolong flyover Angke, Jakarta Barat. Satu pelaku ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku juga melakukan begal motor. Sementara korban jambret yang jadi sasaran para pelaku adalah pedagang ponsel.
"Untuk dua orang tersangka begal yang kita amankan pertama itu inisial AJ, kedua inisial S, di mana mereka melakukan kejahatan 2 kali, begal motor terekam CCTV di Jalan Bandengan pada 8 Juni 2020 dan begal pedagang HP, ada 5 pedagang HP yang berdadang HP bekas di kolong flyover Angke yang mereka rampok dengan diancam celurit pada 2 November 2020," kata Faruk di Mapolsek Tambora, Angke, Jakarta Barat, Selasa (3/11).