Prosesi persidangan artis Vanessa Angel berakhir. Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa dijatuhi hukuman 3 bulan bui.
Sidang vonis terhadap Vanessa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).
Pantauan detikcom, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 14.40 WIB.
Vanessa terlihat memakai baju kemeja putih dan mengenakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang hari ini juga dihadiri suami Vanessa, Febri Ardiansyah, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat dan ibu sambungnya. Mereka duduk di tempat pengunjung sidang dan memperhatikan hakim membuka sidang.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua, Setyanto Hermawan, saat membuka sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Vanessa berharap vonis hakim adil mengadili sidang nanti.
Berikut jejak Vanessa Angel terjerat psikotropika hingga divonis 3 bulan penjara:
Detik-detik Penangkapan Vanessa Angel
Vanessa ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat pada Senin (16/3) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditangkap, Vanessa bersama suaminya, Bibi Ardiansyah; dan asistennya di sebuah rumah yang berlokasi di Jakarta.
"Memang kita amankan 3 orang diamankan inisial FA (30), VA (25), sama CL (23), dan barbuk 20 butir yang diduga psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (17/3).
Yusri mengatakan ketiganya diamankan di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat.
Pada Selasa (17/3) Vanessa bersama dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Mereka juga melakukan tes urine dan tes darah.
Saat penangkapan, polisi menemukan zat psikotropika, kemudian mengamankan tiga orang. Polisi mengatakan ketiganya diamankan beserta 20 butir narkoba jenis psikotropika.
Urine Vanessa Negatif Psikotropika
Polres Jakarta Barat selesai melakukan tes urine Vanessa Angel beserta suaminya dan asistennya. Hasilnya, Vanessa Angel dan asistennya dinyatakan negatif psikotropika.
"Tes urinenya (Vanessa) negatif," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/3).
Sementara, hasil tes urine Bibi, suami Vanessa, dinyatakan positif mengandung psikotropika. Polisi mengatakan Bibi diduga mengkonsumsi psikotropika jenis Xanax.
"Satu orang positif yang laki-laki inisial FA alias BB," kata Audie.
Tersangka Kasus Narkoba
Pada Rabu 8 April, Vanessa kembali dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/4).
Tahanan Kota
Meski berstatus tersangka, namun Vanessa Angel tidak mendekam di balik jeruji besi. Vanessa hanya dijadikan tahanan kota. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, angkat bicara terkait hal itu.
Menurut Erwin, Vanessa tak ditahan karena berstatus sebagai tahanan kota. Dia beralasan Vanessa Angel memiliki bayi sehingga berstatus sebagai tahanan kota.
"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan. Ada pun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya. Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum itu harus juga mengedepankan hati nurani," katanya.
"Jadi dengan mempertimbangkan itu, tersangka Vanessa Angel penahanannya sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan dilakukan penahanan kota," katanya.
Didakwa Kasus Kepemilikan 20 Pil Xanax
Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejadi Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dituntut 6 Bulan Bui
Vanessa Angel dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 bulan penjara. Ia dituntut bersalah telah mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis Xanax.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.
"Dua menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," sambungnya.
Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu karena Vanessa Angel adalah seorang ibu yang masih memiliki anak berusia 3 bulan.
Isak Tangis Vanessa Mohon Keringanan Hukuman
Dalam nota pembelaannya atau plefoi, Vanessa Angel mencurahkan isi hatinya. Tangisan Vanessa pun tak tertahankan.
"Apa yang saya sampaikan ini bukan pembelaan diri, melainkan rintihan hati yang selama ini bergejolak di dalam diri saya," ujar Vanessa Angel ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Senin (26/10/2020).
Ketika membacakan pleidoi, Vanessa menangis. Ia terisak namun tetap membacakan nota pembelaannya.
Vanessa mengungkap dirinya merasa sedih atas proses hukum yang dihadapinya. Ia menyebut dirinya tidak ada niat jahat maupun menyalahgunakan pil Xanax.
Vanessa kemudian memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Vanessa menyebut ia adalah seorang ibu yang masih merawat bayinya.
Divonis 3 Bulan Penjara
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika " ujar hakim ketua Setyanto Hermawan, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang didapat dari dr Maxwaddi Maas tidak lagi berlaku.
"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa. Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah," ujar hakim.
"Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum," sambungnya.