Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Pikir-pikir Ajukan Banding

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 16:36 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus kepemilikan pil Xanax. Vanessa pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

"Terdakwa menerima atau banding?" tanya hakim ketua Setyanto Hermawan dalam sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Awalnya Vanessa mengatakan menerima vonis itu. Namun tiba-tiba dia berubah pikiran dan mengatakan akan pikir-pikir mengajukan permohonan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menerima yang mulia, saya menerima... pikir-pikir dulu yang mulia," kata Vanessa.

Selain Vanessa, jaksa penuntut umum menyampaikan pikir-pikir. Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Adapun dalam sidang vonis ini, hal yang memberatkan adalah Vanessa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan sudah pernah menjalani hukuman. Sedangkan hal meringankannya, Vanessa merupakan seorang ibu dari anak berusia 3 bulan.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang segala perbuatannya, terdakwa seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang berumur lebih-kurang 3 bulan, yang masih butuh asi eksklusif, kasih sayang dari seorang ibu di sisinya, terdakwa janji nggak akan lakukan lagi perbuatannya," tutur hakim.

Diketahui, Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan," ujar hakim ketua Setyanto Hermawan di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah, yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang didapat dari dr Maxwaddi Maas tidak lagi berlaku.

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa. Sebab, fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter, maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah," ujar hakim.

"Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum," sambungnya.

Tonton video 'Tok! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Psikotropika':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads