Dirjen Dukcapil: Persentase Perekaman e-KTP Pilkada 2020 Capai 98%

Dirjen Dukcapil: Persentase Perekaman e-KTP Pilkada 2020 Capai 98%

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 21:03 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh (Foto: dok. Kemendagri)
Jakarta -

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan persentase perekaman baru pada Pilkada 2020 terus mengalami peningkatan. Jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya, justru persentase perekaman e-KTP pada Pilkada 2020 tertinggi, yaitu 98 persen.

Zudan menyatakan proses demokratisasi di Indonesia dinilai menunjukkan progres yang semakin bagus. Ia mengaku sudah enam kali mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Saya sudah enam kali membantu KPU untuk menyiapkan DP4, kemudian sampai pada pemutakhiran agar menjadi data pemilih tetap (DPT). Ini dikaitkan dengan cakupan perekaman KTP-el yang terus meningkat sejak 2014, 2015, 2017, 2018, 2019, dan 2020 pada saat Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif maupun Pilkada," ujar Dirjen Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan menyebut, pada pileg Pilpres 2014, cakupan perekaman baru mencapai 82 persen. Saat itu terdapat pilkada yang berlangsung sukses pada 2015 terkait dengan data pemilih dan e-KTP.

Ia menyebut persentase perekaman terus meningkat sering perjalanan waktu. Contohnya pada 2017 ketika Zudan menjadi Penjabat Gubernur di Gorontalo, cakupan perekaman KTP-el naik 11 persen, menjadi 93 persen.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pada 2018 perekaman KTP-el naik lagi menjadi 97,21 persen. Hingga Juni 2020 cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai 98 persen. Pilkada 2020 yang mensyaratkan untuk memilih dengan KTP el, cakupan perekaman sudah tertinggi dalam sejarah pilkada, yaitu 98 persen," paparnya.

Zudan mengaku optimistis sampai akhir tahun pada Desember 2020 nanti cakupan perekaman akan lebih dari 98,5 persen. Apa makna di balik ini semua? Dengan cakupan kepemilikan KTP-el yang semakin tinggi, mestinya partisipasi pemilih bisa didorong lebih tinggi.

"Sebab Dukcapil konsisten untuk mendorong agar para pemilih wajib menggunakan KTP-el atau minimal menggunakan suket atau surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el."

Mengapa pemilih harus menggunakan KTP-el? Sebab, Indonesia sedang terus membangun Single Identity Number, satu penduduk satu identitas, untuk menghindari penduduk ber-KTP ganda, yang dengan begitu akan menghindari pemilih ganda.

"KTP-el adalah satu-satunya instrumen untuk menunggalkan data. Oleh sebab itu, saya bermohon kepada KPU dan Bawaslu terus konsisten dengan aturan kalau tidak memiliki KTP-el atau minimal tidak punya suket maka tidak boleh mencoblos," tuturnya.

Bagaimana bagi penduduk belum merekam datanya? Zudan meminta bagi warga yang belum merekam data segera melakukannya agar dapat menjadi pemilih pada Pilkada nanti.

"Saya mengajak masyarakat, ayo merekam datanya. Ikuti ketentuan dalam undang-undang karena UU sudah menyatakan begitu. Makanya mari kita taat pada aturan tidak boleh mencoblos kalau tidak punya KTP-el. Kalau mau ikut pilkada, ayo merekam data. Ini harapan saya sebagai Dirjen Dukcapil yang telah mendampingi KPU selama 6 kali dalam proses persiapan pemilihan umum," ucapnya.

Guru besar hukum administrasi ini pun melihat analisis KPU tentang cakupan jumlah penduduk yang belum merekam data KTP-el sebagaimana yang disampaikan komisioner KPU Viryan Aziz beberapa waktu lalu. Saat pertama kali di-publish, Viryan menyebutkan ada lebih 20 juta penduduk yang belum merekam data KTP-el, sehingga berpotensi tidak bisa mencoblos.

"Selanjutnya data tersebut diperbaiki oleh KPU, menjadi tinggal 2,7 juta penduduk yang belum merekam datanya. Nah, angka ini sesuai dengan prediksi Dukcapil bahwa 2 persen penduduk yang belum merekam data KTP-el itu tidak akan lebih dari 3 juta jiwa," kata Dirjen Zudan.

Selain itu, Zudan juga meminta kepada KPU agar diberikan data DPT yang sudah ditetapkan untuk disandingkan dengan data dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

"Siapa tahu yang mengaku belum merekam itu setelah disisir lagi jumlahnya makin berkurang. Kita akan verifikasi, dicek lagi dengan data base kependudukan Dukcapil di daerah. Untuk itu kepada KPU kami mohon diberikan data balikan," pungkasnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads