KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada

KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 16:28 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Jakarta -

Pimpinan KPK mengingatkan calon kepala daerah (cakada) agar mencermati kepentingan di balik donatur yang mensponsorinya di Pilkada 2020. Donatur itu dinilai memiliki konsekuensi pamrih jika cakada tersebut terpilih.

"Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Bahkan, pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam webinar pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan NTB di YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).

Nawawi mengungkap sumbangan donatur kebanyakan adalah pengusaha. Menurutnya, ada sejumlah konsekuensi pamrih yang diminta donatur ketika calon kepala daerah itu memenangkan kontestasi, mulai dari mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) cakada yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp 18,03 miliar. Bahkan, ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp 15,17 Juta.

Sementara, survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp 5-10 miliar. Sedangkan untuk menang harus menyediakan uang sekitar Rp 65 miliar.

ADVERTISEMENT

"Survei KPK di 2018 itu bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya, sebagian besar cakada, atau 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," ujar Nawawi.

Nawawi menyebut kebutuhan dana Pilkada itu mencakup beberapa hal. Mulai dari uang mahar ke partai pendukung, alat kampanye, honor saksi, sosialisasi kepada konstituen, gratifikasi ke pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara, serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan pilkada yang bersifat tentatif.

Sementara itu, Plh KPU RI Ilham Saputra meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas. KPU, kata Ilham, mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas.

"KPU telah pula mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi keluar-masuk dana kampanye peserta pilkada," katanya.

Ilham mengungkap tantangan integritas KPU dalam Pilkata di tengah pandemi Corona. Menurutnya, tantangan itu adalah bagaimana bersikap non-diskriminatif dalam memperlakukan peserta pemilihan, dan mendorong peserta taat pada protokol kesehatan.

"Dan taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan, agar dapat menjadi teladan bagi peserta dan pemilih," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads