Dua kelompok warga nyaris terlibat bentrok di bantaran Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bersenjata parang dan tombak, dua kelompok warga terlibat perang mulut.
Video perselisihan dan nyaris bentrok ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik tampak kedua kelompok sudah siap saling serang. Belakangan diketahui, kedua kelompok ini ialah aktivis dan warga yang berhadapan dengan pekerja tambang galian C di sungai tersebut.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila, Andi Kengkeng, mengatakan aksi tersebut merupakan buntut protes warga terhadap aktivitas CV Egha, perusahaan tambang galian C yang dituding merusak lingkungan dan ekosistem Sungai Bila. Padahal sejak Oktober 2018, aktivitas tambang di Sungai Bila telah ditutup oleh Pemda Sidrap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktivitas tambang galian C tersebut ilegal, sepengetahuan kami aktivitas di sungai sudah dilarang sejak 2018 karena material sungai sudah habis setelah dieksploitasi secara besar-besaran di sana," kata Andi Kengkeng saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/11/2020).
![]() |
Andi menjelaskan berdasarkan hasil temuan bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel dan merujuk hasil rapat forkopimda tanggal 18 Agustus 2020 yang dipimpin langsung Buptati Sidrap, Dolla Mando terjadi kerusakan lingkungan daerah aliran sungai (DAS) Bila yang disebabkan aktivitas tambang galian C.
"Para pelaku usaha tambang di Sungai Bila diwajibkan melakukan reklamasi terhadap kerusakan DAS Bila di lokasinya masing-masing, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, justru masih ada aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Egha," terangnya.
Andi mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan maka kampung Bila hanya akan tinggal nama.
"Karena yang sekarang terjadi di lapangan adalah bukan lagi DAS yang ditambang, namun tanah sekitar yang dibeli oleh perusahaan, dan kami sangat mengkhawatirkan Masamba jilid 2 akan terjadi bendungan Bila jebol akibat penambangan," jelasnya.
![]() |
Andi juga mengancam pihaknya akan melakukan upaya paksa jika masih ada aktivitas tambang di Sungai Bila. "Kami beserta ratusan warga tidak segan-segan akan membakar alat berat yang ada di lokasi," ungkapnya.
Andi pun mempertanyakan komitmen Polda Sulsel untuk menindak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tambang liar berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
"Namun sampai sekarang belum ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, bahkan sudah kami laporkan di Polda bersama Walhi, namun belum ada tindakan sampai sekarang," tutupnya.
(jbr/jbr)