Pria bernama Amrin (37) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik seorang sekuriti bernama Aldi (21). Saat beraksi, Amrin memperdayai korban dengan cara mengaku sebagai seorang perwira polisi.
"Awalnya mengaku perwira pangkat Iptu dari Satuan Reserse Narkoba. Pelaku sudah kita tangkap," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Amran Hamid saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Amrin diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di Jalan Jenetallasa, pada Selasa (3/11). Kepada polisi, Amrin mengakui perbuatannya, barang bukti kejahatannya pun berhasil diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang buktinya berupa motor korban, 1 HP, sebuah dompet berisi surat-surat serta satu tas berisi seragam satpam milik korban," tutur Ipda Andi.
Dia mengatakan, Amrin memulai aksinya dengan cara berkenalan dengan korban dan lekas mengaku selaku perwira polisi narkoba pada Senin (2/11). Selanjutnya, dia meminta Aldi agar memboncengnya dengan sepeda motor milik korban ke Jl Sam Ratulangi dengan alasan hendak mencari rekannya.
"Saat tiba di Jalan Ratulangi, korban disuruh menunggu di TKP dengan alasan akan salat di masjid lalu pelaku tidak kembali lagi untuk menjemput korban," terang Ipda Andi.
Setelah diselidiki lebih lanjut, Amrin ternyata bukanlah seorang perwira polisi narkoba berpangkat Iptu. Tapi dia justru seorang residivis kasus narkoba.
"Bahwa dari hasil interogasi pelaku belum lama ini bebas dari Lapas Bollangi terkait kasus narkoba," tutur Ipda Andi.
Kini Amrin telah diserahkan ke Polsek Ujung Pandang, Makassar, untuk diproses hukum lebih lanjut. Dia dijerat polisi dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan hingga terancam maksimal 4 tahun penjara.