Dipolisikan soal SARA, Guru SMAN 58 Jakarta Diperiksa Pekan Depan

Dipolisikan soal SARA, Guru SMAN 58 Jakarta Diperiksa Pekan Depan

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 13:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan (Yuni Ayu Amida/detikcom)
Jakarta -

Guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS dilaporkan karena mengajak murid-muridnya memilih ketua OSIS seagama. Polisi mengusut laporan tersebut dan menjadwalkan memeriksa TS pekan depan.

"Sudah kita jadwalkan, kita sudah kirim panggilan. Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita lakukan pemeriksaan semua saksi-saksi (termasuk guru TS)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan, di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (5/11/2020).

Namun, Stefanus belum memastikan tanggal pemeriksaan guru TS. Dia hanya mengatakan pelapor juga akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stefanus menambahkan polisi masih mengumpulkan alat-alat bukti. Pendalaman, masih terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti di dalam rencana penyelidikan pasti ada (pemanggilan). Pasti akan kita panggil semua, termasuk terlapor, ya. Saat ini kan korban juga belum diperiksa, pelapor belum kita minta keterangan. Nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, setelah itu saksi-saksi," ucap dia.

Sebelumnya, guru SMAN 58 Jakarta berinisial TS yang viral karena mengajak murid-murid memilih ketua OSIS yang seagama dilaporkan ke Polres Jakarta Timur. Laporan tersebut masih diselidiki polisi.

"Masih lidik, baru juga LP-nya. Pokoknya laporan kita tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Rabu (4/11).

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari pesan guru TS ke murid-muridnya yang viral di media sosial. Guru TS meminta murid-murid dalam grup WA Rohis 58 memilih paslon 3 dalam pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS karena beragama Islam.

"Assalamualaikum...hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam...jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita," demikian pesan guru TS dalam tangkapan layar grup WA 'Rohis 58' yang beredar di media sosial.

"Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya," ucap TS dalam grup WhatsApp bernama Rohis 58.

Guru SMAN 58 Jakarta berinisial TS dilaporkan ke polisi karena mengajak memilih ketua OSIS seagama. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyayangkan pelaporan tersebut.

"Sebetulnya, kami berharap tidak demikian (ada laporan), karena ini di lingkungan pendidikan, di lingkungan sekolah, tidak harus sampai sejauh itu," kata Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PKT), Didih Hartaya, saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Menurut Didih, hal yang dilakukan oleh TS bukan merupakan pidana. Namun dia tetap menghormati laporan polisi tersebut.

"Kalau ada pelaporan ke polisi, hal ini kan bukan ranah pidana, terlalu berlebihan kalau untuk sampai ke polisi, tapi kami menghormati juga kalau ada masyarakat sampaikan seperti itu, itu hak mereka," ucap Didih.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads