Badru Posting Ibu Hamil Ditandu Sempat Diamankan, Gerindra Anggap Berlebihan

Badru Posting Ibu Hamil Ditandu Sempat Diamankan, Gerindra Anggap Berlebihan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 12:00 WIB
Ibu Hamil di Lebak Ditandu
Foto: tangkapan layar Facebook
Jakarta -

Seorang pria di Lebak, Banten, bernama Badrudin atau Badru harus menginap 2 hari di kantor polisi buntut postingannya soal ibu hamil yang ditandu di jalan rusak. Anggota Komisi III DPR F-Gerindra Wihadi Wiyanto menilai pemerintah desa maupun polisi menyikapi unggahan itu secara berlebihan.

"Ini kan saya lihat mungkin baik itu pemerintah desa maupun polisi terlalu reaktif karena mereka melihat ini bisa mempunyai potensi pencemaran nama baik dengan UU ITE," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Menurut Wihadi, sikap pemerintah desa yang menganggap unggahan Badru sebagai pencemaran nama baik terlalu reaktif. Namun demikian, ia tetap meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat mesti harus berhati-hati menggunakan media sosial, dan kedua saya kira juga pemerintah dalam menetapkan UU ITE ini jangan terlalu over reaktif dulu, jadi dilihat dulu permasalahannya. Dan saya kira kalau mereka harus ditahan 2 hari itu merupakan satu hal yang over reaktif," ujarnya.

Lebih lanjut, Wihadi menilai unggahan Badru adalah ungkapan kritik kepada pemerintah setempat. Karenanya, pemerintah setempat perlu menyikapi unggahan itu secara baik dan tidak perlu sampai ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

"Bagian daripada kritik kepada pemerintah terhadap fasilitas yang memang belum memadai. Jadi saya kira apa yang terjadi itu tidak perlu sampai kepada ranah hukum lah," ujar Wihadi.

Bagi Wihadi, apa yang diposting Badru merupakan permasalahan desa yang harus dibenahi. Apa perlu dianggap masalah hukum? Ini kata Wihadi.

Tonton video 'Desanya Tak Bisa Diakses Mobil, Kakek Tola Ditandu ke Puskesmas':

[Gambas:Video 20detik]



"Masalah itu kan sebenarnya lebih kepada permasalahan di desa, dan ini ada satu temuan. Kalau pemerintah desa itu menanggapi dengan baik, saya kira tidak perlu sampai terjadi kepada permasalahan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Badrudin atau Badru, pria asal Lebak, Banten, harus menginap selama dua hari di markas polisi. Gara-garanya, ia mem-posting foto seorang ibu hamil ditandu warga yang berjalan beberapa kilometer karena jalan rusak. Ia dibawa kepala desa ke kantor polisi lantaran dinilai mencemarkan nama baik.

Badru kemudian posting video dan foto proses evakuasi ibu hamil itu di Facebook (FB) miliknya pada akun Badry Aliansyah. Ia menuliskan bahwa selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung.

Unggahan itu ternyata membuat berang pihak pemerintah desa. Pada Senin (2/11), ia kemudian dibawa ke balai desa dengan kawalan RT dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kepala desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan dinilai mencemarkan nama baik.

Setelah dua hari mendekam di kantor polisi, Badru kemudian dibebaskan pada Rabu (4/11), pukul 16.30 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga. Polisi menolak adanya istilah pembebasan atas pemuda tersebut karena tidak melakukan penahanan, meski Badru dua hari ada di kantor polisi.

"Siapa yang nahan, siapa yang bebas ini. Emang nggak dikeluarin, nggak ditahan, nunggu keluarganya yang menjemput. Tadi sudah dijemput, makanya baca di media sosial," ucap Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi dengan nada tegas.

Halaman 2 dari 2
(azr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads