Pria asal Lebak bernama Badru pemilik akun facebook Badry Aldiansyah yang posting ibu hamil ditandu karena jalan rusak sudah keluar dari Polsek Panggarangan. Ia dijemput oleh pihak keluarga dan langsung dibawa ke rumahnya.
"Siapa yang nahan, siapa yang bebas ini. Emang nggak dikeluarin, nggak ditahan, nunggu keluarganya yang menjemput. Tadi sudah dijemput, makanya baca di media sosial," kata Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan seluler, Rabu (4/11/2020).
Penjemputan sendiri dilakukan oleh keluarga dan pihak pemerintah desa sekira pukul 16.30 WIB. Ia menolak ada penyebutan kata pembebasan dan pengeluaran kepada Badru karena menganggap tidak ada penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijemput sama keluarganya, kalau dikeluarin berarti ditahan," ujarnya dengan nada tegas.
Dikeluarkannya Badru dari kantor polisi juga tanpa ada surat pernyataan. Polisi katanya tidak mencampuri seseorang untuk bermedsos.
"Buat apa itu, itu urusan dia, itu saya nggak bisa melarang, saya nggak boleh. Itu mah hak dia, bukan kewenangan polisi melarang orang untuk tidak boleh di medsos segala macam," tegasnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Badru katanya diamankan karena mengkritik pembangunan di Desa Barunai karena ada ibu hamil ditandu saat akan melahirkan. Kepala desa tidak terima karena itu dianggap pencemaran nama baik. Ia kemudian dibawa ke balai desa dan dibawa ke Polsek Panggarangan pada Senin (2/11) malam.
"Alasannya ngamankan, sedangkan Polsek ngakui itu aspirasi masyarakat, jaro (kepala desa) keukeuh katanya pencemaran nama baik," ujar Rinaldi selaku kakak ipar kepada detikcom.
Tonton video 'Desanya Tak Bisa Diakses Mobil, Kakek Tola Ditandu ke Puskesmas':