Polres Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait aksi yang pembakaran produk Prancis oleh ormas di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyebut tidak ada aksi sweeping ormas di minimarket tersebut.
"Dia beli barang-barang itu di Indomaret, kemudian dibawa keluar dan dibakar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi detikcom, Kamis (5/11/2020).
Heru mengatakan ormas tersebut dari kelompok Gerakan Pemuda Islam (GPI). Aksi pembakaran terjadi di posko GPI, Jalan Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan minimarket sama posnya Menteng 58 nggak jauh," katanya.
Heru tidak memerinci produk apa saja yang dibeli lalu dibakar oleh massa GPI. Ia juga tidak mengetahui berapa banyak produk yang dibeli oleh massa.
"Pokoknya produk-produknya Danone-lah. Totalnya berapa saya nggak tahu, karena pada saat beli di dalam terus keluar, ada satu tumpukan (produk) gitu," jelasnya.
Heru mengatakan tidak ada pidana terkait kejadian itu. Heru menyebut tidak ada pengambilan barang secara paksa yang dilakukan ormas tersebut.
"Pidananya nggak ada, dia beli di situ kok. Kecuali dia ambil secara paksa," tambahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 November 2020. Kelompok massa GPI yang dipimpin oleh Diko Nugraha dan Sofyan mengunjungi minimarket tersebut di Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.43 WIB.
Seperti apa kejadiannya? Simak di halaman berikutnya
Di sana mereka membeli sejumlah produk dari Prancis, seperti air mineral, biskuit, dan susu. Pada pukul 14.17 WIB, massa kembali ke Posko di Menteng Raya Nomor 58 dan membakar produk-produk tersebut.
Di sana, Diko Nugraha dkk melakukan konferensi pers terkait aksi pembakaran produk-produk Prancis. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron dan menuntut tiga hal.
Seruan boikot produk Prancis juga bergema lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menganggap Macron tidak menghiraukan dan menggubris peringatan umat Islam sedunia. MUI meneken surat bernomor Kep-1823/DP-MUI/x/2020 itu terkait boikot produk Prancis, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, tertanggal 30 Oktober 2020.
"Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam sedunia," tulis MUI.