Pelanggaran Etik Ketua KPU Jeneponto, DKPP Ingatkan KPU Sulsel Lebih Peka

Pelanggaran Etik Ketua KPU Jeneponto, DKPP Ingatkan KPU Sulsel Lebih Peka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 10:09 WIB
DKPP menggelar sidang kode etik Wahyu Setiawan (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Ilustrasi sidang DKPP (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Makassar -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) terkait lambatnya kasus pelanggaran etik Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid. Sebab, wanita inisial PD sudah melaporkan pelanggaran etik Baharuddin pada Januari, tapi KPU Sulsel baru memberhentikan sementara Baharuddin dari jabatan Ketua KPU Jeneponto pada 5 Agustus 2020.

Hal ini tertuang dalam salinan Putusan DKPP RI Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 yang memberhentikan secara tetap Baharuddin dari Ketua KPU Jeneponto karena terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 huruf a huruf b, huruf g, huruf h, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Diketahui, PD selaku caleg Partai Perindo untuk Dapil IV DPRD Sulsel melaporkan kasusnya terkait Pileg 2019. Laporan PD teregistrasi sebagai perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020. KPU Sulsel juga turut melaporkan kasus ini dan teregistrasi sebagai perkara Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020. PD disebut sebagai Pengadu I, sedangkan KPU Sulsel disebut sebagai Pengadu II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKPP perlu mengingatkan kepada Pengadu II (KPU Sulsel) agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan. Pengadu I (wanita inisial PD) telah serta-merta berupaya mencari keadilan akibat tindakan dan perbuatan Teradu (Baharuddin) yang tidak patut kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan," jelas DKPP dalam salinan putusannya seperti dilihat detikcom, Kamis (4/11/2020).

"Meskipun laporan tersebut telah ditindaklanjuti, fakta bahwa Pengadu I telah mengadukan persoalannya dari Januari 2020 hingga Teradu diberhentikan sementara pada 5 Agustus 2020 merupakan jeda waktu yang terlampau lama. DKPP perlu mengingatkan agar dalam menangani pelaporan hendaknya Pengadu II mengacu dan menaati ketentuan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tidak menunda-menunda keadilan karena penundaan keadilan merupakan ketidakadilan," tegas DKPP.

ADVERTISEMENT

Wanita inisial PD kemudian mengungkap kasusnya yang lambat ditangani di KPU Sulsel. Bahkan PD menyebut ada komisioner KPU Sulsel yang terkesan melindungi Baharuddin dari kasus pelanggaran etik ini. Simak pengakuan PD selanjutnya.

Curhat Wanita Inisial PD soal Lamanya Proses Laporan di KPU Sulsel

Dihubungi terpisah, wanita berinisial PD yang melaporkan kasus ini ke DKPP menceritakan awal mula kasus ini hingga dia melapor ke KPU Sulsel.

"Awalnya saya ke KPU Provinsi menghadap langsung ke atasannya, saya ketemu dengan Ibu Upi, Ibu Fatma. Dan saya dilarang melakukan tindakan karena dia berasumsi bahwasanya eks Ketua KPU (Baharuddin) ini adalah adiknya yang dia mesti lindungi, itu yang saya garis bawahi. Itu dia katakan, 'ini adik saya, ini adik saya'," kata PD kepada detikcom, Kamis (4/11/2020).

Untuk diketahui, dalam aduannya di salinan putusan DKPP, PD mengaku telah diperkosa oleh Baharuddin, diperas Baharuddin, dijanjikan diloloskan sebagai anggota DPRD Sulsel, hingga dinikahi lalu ditalak via telepon.

Kembali ke cerita PD soal laporannya yang lama ditangani KPU Sulsel. PD menyebut laporannya ke KPU Sulsel sempat mangkrak. PD mengaku sudah melaporkan secara lisan kasus yang dialaminya sejak November 2019, tapi diminta bersabar.

"Bahwa ini didiamkan, betul loh. Saya menghadap (melaporkan secara lisan) ke KPU Provinsi itu per 23 November 2019. Orang KPU Provinsi memberikan saya harapan 'sabar dulu, sabar dulu'. Sampai akhirnya saya mengadu ke KPU Provinsi (secara tertulis) itu 20 Januari 2020, jadi ada range waktu yang betul-betul lama," ungkapnya.

Setelah melaporkan kasusnya secara tertulis ke KPU Sulsel, PD mengaku mendapat perlakuan yang kurang bersahabat dari KPU Sulsel. Padahal dia sebagai pelapor tengah mencari keadilan.

"KPU Provinsi itu betul-betul luar biasa perlakuannya terhadap saya, naudzubillah min dzalik, itu perlakuannya KPU Provinsi itu ya Allah ya Karim. Saya waktu zaman Corona itu harus saya bolak-balik memenuhi panggilan KPU Provinsi. Pas pemanggilan kedua apa ketiga, itu sudah ada informasi, 'bagaimana nih Bu Bunga?', saya sapaannya Bunga kan, 'bagaimana nih Bu Bunga, kalau Ibu mau dilanjutkan kita lanjut, kalau nggak, ya sudah. Karena kan Ibu di sini tidak melampirkan alat bukti'," tuturnya.

PD mengaku takut melampirkan alat buktinya ke KPU Sulsel. Sebab, khawatir alat bukti akan dihilangkan. Terlebih ada alat bukti dugaan tindakan asusila Baharuddin kepada dirinya dalam kasus ini.

"Ada beberapa foto dan rekaman suara. Alat bukti yang saya lampirkan ke KPU Provinsi itu banyak banget, termasuk screenshot percakapan, rekaman suara, bahkan yang terjadi asusila. Tolong digarisbawahi, itu asusila ada alat buktinya," ungkapnya.

Singkat cerita, akhirnya baru pada Agustus 2020 KPU Sulsel memberhentikan sementara Baharuddin sebagai Ketua KPU Jeneponto. Dan baru pada 28 Agustus PD melaporkan pelanggaran etik Baharuddin ke DKPP RI.

"Hari Jumat per 28 Agustus, saya menghadap ke DKPP RI di Jalan Thamrin. Setelah sampai di sana saya diarahkan mengisi form 1, form 2. Tak tahunya, saya posting gambar saya di DKPP RI, eh KPU Provinsi kepanasan, malamnya langsung dia kirim laporan saya (putusan pemberhentian sementara). Bahasanya 'waduh Ibu Bunga ini sampai melangkah ke Jakarta,' padahal dari dulu saya dilarang ke Jakarta," pungkasnya.

Kini Baharuddin telah diberhentikan dengan tetap sebagai Ketua KPU Jeneponto oleh DKPP RI. Simak keputusan DKPP selanjutnya

DKPP Berhentikan Baharuddin sebagai Ketua KPU Jeneponto

DKPP RI memutuskan memecat Baharuddin Hafid dari jabatan Ketua KPU Jeneponto. Baharuddin dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan wanita inisial PD yang merupakan caleg Dapil IV DPRD Sulsel.

DKPP menangani dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Baharuddin dari dua pengadu. Dua laporan itu laporan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 yang dibuat PD dan laporan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 yang dibuat KPU Sulsel.

Pemecatan Baharuddin dari Ketua KPU Jeneponto diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP dengan ketua merangkap anggota Muhammad serta anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifudin. Sidang kode etik terbuka untuk umum di Jakarta pada Rabu (4/11).

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," demikian hakim DKPP.

DKPP menyatakan mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. DKPP juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya Putusan ini. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan," demikian keputusan DKPP.

Halaman 2 dari 3
(nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads