Salah Pengetikan UU Cipta Kerja Berujung Sanksi Kedisplinan

Round-Up

Salah Pengetikan UU Cipta Kerja Berujung Sanksi Kedisplinan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 07:32 WIB
Ilustrasi gedung Setneg, Jakarta.
Foto: Gedung Kemensetneg (Setneg.go.id)
Jakarta -

Polemik salah ketik omnibus law UU Cipta Kerja ternyata masih berlanjut. Salah ketik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu berujung sanksi disiplin untuk salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan pemeriksaan internal usai ramai sorotan salah ketik UU Cipta Kerja. Alhasil, ditemukan kekeliruan dan salah satu pejabat Kemensetneg dikenai sanksi disiplin.

Hulu dari polemik ini adalah ditemukannya salah ketik dalam draf resmi salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemukannya salah ketik dalam draf resmi UU Cipta Kerja tak berselang lama usai diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu nampak di salah satu halaman UU Cipta Kerja.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sementara itu, ternyata Pasal 5 ayat 1 huruf a ternyata tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara usai UU Cipta Kerja yang baru saja dipublikasikan namun langsung geger lantaran ada salah ketik. Pratikno mengatakan kekeliruan teknis tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ucap Pratikno lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Sehari usai Mensesneg Praktino memberikan penjelasan, Kemensetneg merilis hasil pemeriksaan internal terkait salah ketik UU Cipta Kerja. Apa hasilnya? Baca di halaman selanjutnya.

Ditemukan bahwa tak ada kesengajaan salah ketik dalam draf UU Cipta Kerja. Terhadap pejabat Kemensetneg yang bertanggung jawab atas draf itu dikenai sanksi disiplin karena melakukan kesalahan.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Eddy mengatakan Kemensetneg sudah merespons temuan salah ketik UU Cipta Kerja dengan melakukan perbaikan. Hal itu, menurutnya untuk memaksimalkan kerja pemerintah.

"Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan. Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," papar Eddy.

Sebagai upaya Kemensetneg dalam menerapkan kerja tanpa kesalahan dalam penyiapan RUU yang akan datang, peningkatan kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan peninjauan standar pelayanan dan standard operating procedure (SOP).

"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," jelas Eddy.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads