"Hari ini sidang putusan Vanessa Angel di PN Jakbar," ujar pejabat humas PN Jakbar, Eko Ariyanto kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Rencana sidang akan digelar pukul 11.00 WIB. Vanessa akan hadir langsung di sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Vanessa berharap vonis hakim adil mengadili sidang nanti. "Harapan kami selaku kuasa hukum, Ibu Vanessa mendapatkan vonis yang seadil-adilnya," kata Arjana Bagaskara kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vanessa Angel disebut jaksa bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya. Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya.
"Dalam kasus ini, saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya," ujar Vanessa Angel ketika membacakan pleidoi di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (26/10). (zap/dwia)