Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Vanessa Angel. Vanessa pun mengaku pasrah jika majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa.
"Nggak bisa berkata-kata lagi, semoga nggak dipisahin sama anak," kata Vanessa seusai sidang replik di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Selasa (27/10/2020).
Vanessa menuturkan, yang saat ini menjadi prioritas adalah anaknya. Dia berharap bisa terus memberikan air susu ibu (ASI) ke buah hatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perasaan mah nggak usah ditanyain lagi lah ya, yang penting aku masih bisa ngurus anakku, masih bisa ngasih ASI," ucap Vanessa.
Sementara itu, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah mengaku sedih ketika harus menjalani sidang berkali-kali. Namun dia juga bersyukur atas kehadiran anaknya di tengah musibah yang menimpa keluarga kecilnya.
Bibi mengatakan dia dan Vanessa sudah melakukan segala upaya. Dia masih berharap Vanessa tidak ditahan.
"Kita juga berharap banyak lah semoga tidak ditahan, semoga Vanessa dan Gala jangan dipisahkan," katanya.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vanessa Angel disebut jaksa bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Oleh karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya. Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya.
"Dalam kasus ini, saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya," ujar Vanessa Angel ketika membacakan pleidoi di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (26/10).
Simak video 'Isak Tangis Vanessa Angel Curhat di Depan Majelis Hakim':