Harapan Vanessa Angel Tetap Bisa Beri Anak ASI di Tengah Kemungkinan Dibui

Round-Up

Harapan Vanessa Angel Tetap Bisa Beri Anak ASI di Tengah Kemungkinan Dibui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Okt 2020 06:46 WIB
Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di PN Jakbar. Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di sel tahanan di Surabaya.
Vanessa Angel (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Artis Vanessa Angel terancam 6 bulan bui di kasus kepemilikan psikotropika yang ini sedang disidangkan. Bagi Vanessa, tak terbayang rasanya apabila harus terpisah jeruji besi dengan bayinya.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel dituntut Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vanessa Angel disebut jaksa bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanessa dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Oleh karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya. Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya.

Lalu, apa kata jaksa?

ADVERTISEMENT

Jaksa Tanggapi Pledoi Vanessa

Sidang terbaru Vanessa beragendakan tanggapan jaksa atas pledoi artis tersebut. Jaksa mengatakan Vanessa tidak memiliki hak mengonsumsi pil Xanax yang merupakan jenis obat psikotropika.

"Mengacu pada pokok pembahasan penasihat hukum dalam nota pembelaan tersebut, menurut kami selaku penuntut umum, argumen atau dalil penasihat hukum yang dijabarkan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil Xanax dengan berdasar 1 lembar resep RS Puri Cinere Depok tanggal 7 Desember 2018, dan rekam medis (medical record) berupa resume rawat jalan tanggal 7 Desember 2018, sehingga terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai seorang pengguna psikotropika," ujar jaksa dalam tanggapan atas pleidoi Vanessa, Selasa (27/10/2020).

Menurut penilaian jaksa, pleidoi Vanessa yang menyebut dirinya memiliki resep dokter mengonsumsi pil Xanax itu tidak bisa dibenarkan. Alasannya, resep Vanessa sudah beberapa kali digunakan untuk menebus obat. Jadi, menurut jaksa resep obat psikotropika itu tidak berlaku jika resep sudah ditebus satu kali, resep yang dipakai berkali-kali itu tidak sah.

"Walaupun terdakwa telah memperlihatkan resep asli tersebut kepada petugas apotek kepemilikan terdakwa atas plastik berisi 15 butir Xanax tersebut, dilakukan secara tanpa hak dikarenakan resep asli masih berada di tangan terdakwa. Dan tidak diserahkan kepada pihak apotek juga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, begitu juga dengan kepemilikan 5 butir Xanax adalah juga secara tanpa hak karena terdakwa memperolehnya tidak didasarkan pada resep dokter," papar jaksa.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Vanessa Angel

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan artis Vanessa Angel bersalah karena memiliki dan mengonsumsi pil Xanax yang merupakan obat jenis psikotropika. Jaksa meminta hakim menolak selurut nota pembelaan atau pleidoi Vanessa Angel.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat untuk seluruhnya," ujar jaksa.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan Vanessa bersalah karena memiliki dan mengonsumsi pil Xanax. Jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana untuk Vanessa sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.

Vanessa Angel Pasrah

Bagaimana respons Vanessa? Dia tak bisa membayangkan jika majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan hukuman bui padanya.

"Nggak bisa berkata-kata lagi, semoga nggak dipisahin sama anak," kata Vanessa seusai sidang replik di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Selasa (27/10/2020).

Vanessa menuturkan, yang saat ini menjadi prioritas adalah anaknya. Dia berharap bisa terus memberikan air susu ibu (ASI) ke buah hatinya.

"Kalau perasaan mah nggak usah ditanyain lagi lah ya, yang penting aku masih bisa ngurus anakku, masih bisa ngasih ASI," ucap Vanessa.

Sementara itu, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah mengaku sedih ketika harus menjalani sidang berkali-kali. Namun dia juga bersyukur atas kehadiran anaknya di tengah musibah yang menimpa keluarga kecilnya.

Bibi mengatakan dia dan Vanessa sudah melakukan segala upaya. Dia masih berharap Vanessa tidak ditahan.

"Kita juga berharap banyak lah semoga tidak ditahan, semoga Vanessa dan Gala jangan dipisahkan," katanya.

Halaman 2 dari 3
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads