Divonis Lawan Hukum, Ini Ucapan Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi di DPR

Divonis Lawan Hukum, Ini Ucapan Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi di DPR

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 16:20 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat kerja itu membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Lamhot Aritonang)

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Kala itu, Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Adapun kesimpulan peristiwa Semanggi I-II bukanlah pelanggaran berat yang disampaikan Jaksa Agung disebutnya merupakan keputusan DPR.

Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Burhanuddin juga tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.

ADVERTISEMENT

Atas pernyataan Jaksa Agung tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan. Kejagung menjelaskan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan pada pansus DPR tahun 2001.

"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga Pansus juga makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami, ya, jawabannya itu juga," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dia mengatakan kejaksaan juga sudah mempelajari penyelidikan Komnas HAM soal Semanggi I dan II. Menurutnya, pihaknya juga tak menemukan pelanggaran HAM berat.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus ini demikian," tuturnya.

Hari menjelaskan Jaksa Agung juga sudah memiliki pegangan dalam berpendapat saat rapat dengan Komisi IIi DPR. Mengenai adanya perbedaan pendapat soal pelanggaran di Semanggi I dan II itu hal yang sah-sah saja.

"Jaksa agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansuslah patokannya itu. Sementara kawan-kawan di Komnas HAM juga sudah membuat itu pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja," ujarnya.


(azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads