Jaksa mendakwa rekan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan karena menjadi perantara suap antara Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan pegawai negeri waktu kejahatan dilakukan untuk menerima pemberian atau janji yaitu uang sebesar USD 500 dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Jaksa mengatakan Pinangki membantu Djoko Tjandra mengurus Fatwa MA agar Djoko Tjandra yang saat itu buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali bisa bebas tanpa menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara. Pinangki sendiri sebelumnya sudah didakwa dalam perkara yang sama. Pemberian suap senilai USD 500 ribu itu apabila dikurskan sekitar Rp 7,2 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Irfan Jaya turut terseret di pusaran kasus suap Djoko Tjandra-Pinangki ini berawal pada 22 November 2019 ketika Andi Irfan ditelepon oleh Pinangki dan diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia, bertemu dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu kemudian terjadi pada 25 Novembver.
Kala itu, yang berangkat menemui Djoko Tjandra adalah Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Mereka berangkat bersama dari Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pertemuan itu Andi Irfan mendapat tugas dari Pinangki. Selagi Pinangki mengurus action plan untuk mengurus fatwa MA, Andi Irfan yang dikenalkan sebagai konsultan diperintahkan untuk meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra datang ke Indonesia.
Adapun action plan yang dibuat Pinangki adalah sebagai berikut:
1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.
3. BR (Burhanuddin pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali atau pejabat MA), yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
4. Pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.
5. Pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.
6. HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali atau pejabat MA)/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.
7. BR (Burhanuddin atau pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali pejabat MA), yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.
8. Security deposit cair USD 10 juta. Yang dimaksudkan adalah Djoko Tjandra memberikan uang apabila rencana tersebut berjalan lancar.
9. Djoko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK
10. Pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.
Jaksa menyebut dari action plan itu, Pinangki meminta bayaran USD 100 juta jika action plan itu behasil. Namun, Djoko TJandra tidak menyetujui angka itu, Djoko Tjandra sanggup membayar sebesar USD 10 juta.
Singkat cerita, Djoko Tjandra memberi down payment (DP) atas action plan itu sebesar USD 500 ribu ke Pinangki. Uang itu diberikan oleh adik Djoko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma. Herriyadi memberikan uang itu ke Andi Irfan kemudian uang itu diserahkan ke Pinangki.
"Setelah uang sebesar USD 500 ribu diterima Terdakwa Andi Irfan Jaya, kemudian diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari," tutur jaksa.
Setelah Pinangki menerima USD 500 ribu, dia kemudian bertemu Anita Kolopaking dan menyerahkan uang USD 50 ribu. Pinangki juga mengaku hanya menerima USD 150 ribu dari Djoko Tjandra.
Pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu. Djoko Tjandra membatalkan rencana action plan tersebut pada Desember 2019.
Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.