Kompol Dody Ngaku Diminta Brigjen Prasetijo Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

Kompol Dody Ngaku Diminta Brigjen Prasetijo Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 18:30 WIB
Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri jadi saksi sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra, di PN Jaktim, Selasa (3/11/2020).
Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri jadi saksi sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dody mengaku diminta Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan untuk Djoko Soegiarto Tjandra.

"Surat jalan untuk beliau sendiri, tujuan ke Pontianak. Beliau meminta saya, 'Tolong bikinkan surat jalan untuk saya'," ujar Dody sambil menirukan percakapannya dengan Prasetijo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Selasa (3/11/2020).

Dody mengaku sempat menanyakan tujuan Prasetijo terkait surat jalan tersebut. Namun Prasetijo tidak menjelaskan, dan hanya meminta menuliskan tujuan Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas namanya Prasetijo, pengikut Kompol Jhony, tujuannya ke Pontianak. Saya tanya, 'tujuannya apa', (jawab Prasetijo) 'tulis aja Pontianak," kata Dody.

Dody menuturkan, setelah membuat surat yang diperintahkan, dirinya menyerahkan surat tersebut kepada Prasetijo. Surat tersebut dia taruh di meja Prasetijo.

ADVERTISEMENT

"Saya serahkan ke beliau, beliau melihat langsung, saya taruh di meja beliau, saya keluar," tuturnya.

Selanjutnya, Dody mengaku dipanggil Prasetijo. Prasetijo, sebut dia, meminta agar surat jalan tidak ditandatangani oleh Kabareskrim, melainkan dirinya sendiri.

"Setelah beberapa minggu, sesprinya bilang dipanggil Bapak (Prasetijo). Beliau mengatakan 'ini yang tanda tangan saya', posisi itu (surat) sudah tercoret. 'Yang tanda tangani saya, jangan Kabareskrim'," ujar Dody.

"Harusnya yang tanda tangan Kabareskrim atau Waka, lalu diganti jadi nama Bapak, Prasetijo Utomo," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, Dody juga menyebut kembali diminta membuat surat jalan. Di mana surat jalan tersebut atas nama Anita Kolopaking dan Djoko Soegiarto.

"Kemudian tanggal 3 saya diminta lagi buat surat jalan atas nama Ibu Anita. Saya tanyakan 'Ibu Anita yang mana', katanya kerabat. Atas nama Anita, pengikutnya Djoko Soegiarto," ungkap Dody.

Secara keseluruhan, Dody mengaku telah membuat tiga surat jalan. Atas nama tiga terdakwa, Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

"Total ada tiga (surat), atas nama Pak Prasetijo pengikut Jhony. Kedua Ibu Anita pengikut Djoko Soegiarto. Tanggalnya bersamaan. Kalau tidak salah, tanggal 3 bulan Juni," kata Dody.

"Surat berikutnya atas nama Djoko Soegiarto. Tidak ada pengikut, cuma dia saja. Itu tanggal 18 Juni 2020," sambungnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

Djoko Tjandra sempat kembali dari Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads