Penjambret di Flyover Angke Jakbar Ditangkap, 30 Unit Ponsel Disita

Penjambret di Flyover Angke Jakbar Ditangkap, 30 Unit Ponsel Disita

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 20:39 WIB
Pelaku spesialis curanmor di Tambora Jakbar ditangkap polisi
Polsek Tambora menangkap para pelaku kejahatan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 2 pelaku jambret handphone di kolong flyover Angke, Jakarta Barat. Satu pelaku ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AJ (38) dan S (52). Keduanya melakukan aksi jambret handphone dan begal motor di waktu yang berbeda.

"Untuk dua orang tersangka begal yang kita amankan pertama itu inisial AJ, kedua inisial S, di mana mereka melakukan kejahatan 2 kali," kata Faruk di Mapolsek Tambora, Angke, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk aksi begal motor terekam CCTV di Jalan Bandengan pada 8 Juni 2020 dan begal pedagang HP, ada 5 pedagang HP yang berdagang HP bekas di kolong flyover Angke yang mereka rampok dengan diancam celurit pada 2 November 2020," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Faruk menyebut pelaku menggunakan senjata celurit untuk mengancam korban. Pelaku lalu merampas handphone milik korban dan dimasukkan ke karung.

"Modus menggunakan celurit, dia mendatangi penjual dan memaksa penjual di kolong Angke menyerahkan HP-nya sehingga kita amankan 30 unit (ponsel) berbagai merek," ungkap Faruk.

Menerima laporan korban, tim buser pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin mengejar 2 pelaku ke Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku AJ hendak melarikan diri sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

"Pelaku yang melakukan begal motor dan HP pada saat diamankan yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas di mana dari tubuh pelaku ada satu buah sangkur sehingga anggota melakukan tindakan tegas untuk menghentikan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Faruk.

Faruk menyebut AJ merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 handphone berbagai merek, 1 buah pisau sangkur, 1 bilah celurit, dan 1 unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Saat ini, AJ dan S ditahan di Polsek Tambora. Polisi masih mengembangkan kasus keduanya itu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads