Jakarta -
Polisi menangkap SH alias UK (24), yang kepergok mencuri handphone yang menusuk korbannya, Ruly Setohardi, di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi.
"Ekonomi, jadi menurut keterangan pelaku memang di masa pandemi, mereka basic-nya tidak bekerja, kesulitan, dan jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup adalah melakukan kejahatan," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Mapolsek Tambora, Angke, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2020).
Faruk turut mengungkap aksi SH yang mencoba mengambil handphone korban menggunakan gagang sapu dari jendela. Posisi handphone korban saat itu, sebut Faruk, berada di lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gagang sapu itu digunakan untuk mencoba mengambil HP yang jaraknya tidak jauh dari jendela. Jadi awal mula HP tergeletak di lantai. Dia mau menggunakan gagang sapu itu untuk mengambil HP yang tidak dalam jangkauan dia," ungkap Faruk.
Aksi SH ternyata dipergoki oleh istri korban. Faruk menyebut sang suami lantas mengejar SH hingga berujung penusukan.
"Tapi ketahuan. Istrinya teriak, suaminya bangun, mengejar ke lantai 2, terjadi pergumulan, akhirnya karena yang bersangkutan ingin melarikan diri, akhirnya melakukan penusukan ke rusuk kiri korban sehingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas," ujar Faruk.
Faruk mengatakan SH merupakan seorang residivis. Dia sudah pernah melakukan kejahatan sebanyak dua kali sebelumnya.
"Riwayat pelaku residivis sudah dua kali menjalani hukuman di Rutan Salemba. Pertama 2017, kejahatan (Pasal) 365 jambret. Kedua 2018, pencurian kendaraan roda dua. Pelaku bebas pada Februari 2020 dari hukuman tindak pidana curanmor," ungkapnya.
Untuk diketahui, seorang pria berinisial SH alias UK (24) kepergok mencuri handphone Ruly Setohardi di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku panik, kemudian menusuk korban hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10) dini hari di rumah korban di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kejadian ini berawal pada saat istri korban terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. Saat itu, pelaku diketahui sudah berada di dalam rumah dan mencoba mencuri HP yang sedang di-charge.
Istri korban kemudian berteriak 'maling', sehingga korban terbangun. Korban lalu mengejar pelaku ke lantai dua rumah, yang merupakan tempat kos milik korban.
Korban sempat bergumul dengan pelaku. Tapi tiba-tiba saja, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban. Korban meninggal dunia saat dibawa ke puskesmas.
Selang satu jam kemudian, pelaku diamankan polisi. Pelaku dikenai Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini