Pelaku pencurian SH alias UK (24) yang menusuk korban di Tambora, Jakarta Barat, adalah seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara karena sejumlah kasus kejahatan.
"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Suparmin menjelaskan pelaku pernah ditangkap Polsek Tambora pada 2017. Dia ditangkap atas kasus penjambretan saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang bersangkutan saat itu dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, di mana pelaku menjalani hukuman selama 8 bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba," jelas Suparmin.
Pada 2018, pelaku kembali ditangkap Polsek Tambora. Kali itu, dia ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
"Saat itu dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Rutan Salemba," imbuh Suparmin.