Kepergok Curi HP, Pria di Tambora Jakbar Tusuk Korban hingga Tewas

Kepergok Curi HP, Pria di Tambora Jakbar Tusuk Korban hingga Tewas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 15:04 WIB
Pelaku pencurian yang menusuk korban di Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi.
Pelaku pencurian yang menusuk korban di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Jakarta -

Seorang pria berinisial SH alias UK (24) kepergok mencuri handphone milik Ruly Setohardi, di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku panik kemudian menusuk korban hingga tewas.

"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan database pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10) dini hari lalu. Saat itu, pelaku melakukan pencurian di rumah korban di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kejadian ini berawal pada saat istri korban terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. Saat itu, pelaku diketahui sudah berada di dalam rumah dan mencoba mencuri HP yang sedang di-charge.

"Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna cokelat sedang berusaha mengambil HP yang di-charge di belakang pintu dengan menggunakan gagang sapu," jelasnya.

Istri korban kemudian berteriak 'maling', sehingga korban terbangun. Korban lalu mengejar pelaku ke lantai 1 rumah yang merupakan tempat kos milik korban.

Korban sempat bergumul dengan pelaku. Tapi tiba-tiba saja, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban.

"Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari meninggalkan tempat kejadian," tuturnya.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Selang satu jam kemudian, pelaku diamankan polisi. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tambora Jakarta Barat.

"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads