Satgas COVID-19: Perbedaan Data Suspek Daerah-Pusat Sedang Diperbaiki

Satgas COVID-19: Perbedaan Data Suspek Daerah-Pusat Sedang Diperbaiki

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 16:41 WIB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah menyampaikan ada perbedaan data pasien suspek Corona (COVID-19) di tingkat daerah dan pusat. Perbedaan data tersebut tengah diperbaiki.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai perbedaan data suspek, perlu kami sampaikan bahwa sedang dilakukan perbaikan dan penyelarasan koordinasi pelaporan data dari daerah, yaitu kabupaten/kota ke provinsi dan ke pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan," ujar Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11/2020).

"Hal ini menyangkut teknik pengumpulan dan validasi data yang jumlahnya sangat besar dan membutuhkan waktu pemprosesannya sehingga belum betul-betul realtime," imbuh guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku mengatakan pihaknya mengantisipasi ada beberapa pembaruan data mengenai pasien suspek Corona. Ini disebabkan proses verifikasi di daerah dan pusat.

"Kita mengantisipasi akan ada beberapa update data setelah terjadi proses verifikasi yang dilakukan di tingkat daerah dan pusat. Ini bagian dari proses satu data COVID-19 yang pernah kami sampaikan sebelumnya dan upaya inter-operabilitas data pusat daerah," ujar Wiku.

ADVERTISEMENT

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga berkoordinasi dengan daerah soal data pasien suspek. Simak di halaman selanjutnya.

Wiku menambahkan pemerintah melakukan koordinasi dengan tingkat daerah perihal data suspek. Setelah itu, terdapat perubahan data pasien suspek Corona yang cukup signifikan.

"Terkait data suspek, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan daerah, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota sehingga terjadi perubahan yang cukup signifikan. Kami akan selalu memberikan update kepada publik tentang proses peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan data dalam rangka kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 ini berdasarkan data ilmiah," katanya.

"Dengan seiringnya waktu dan penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan melakukan pemutakhiran data berdasarkan input masing-masing provinsi sesuai definisi yang ada surat Kementerian Kesehatan," imbuhnya.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan pengertian pasien suspek COVID-19.

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan Corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut ini pengertian kasus suspek Corona:

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Halaman 2 dari 2
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads