Intrik Suap 2 Jenderal Dalam Kantung Plastik

Round-Up

Intrik Suap 2 Jenderal Dalam Kantung Plastik

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 07:50 WIB

17 April, Tommy menemui Napoleon di ruang kerjanya. Napoleon menyatakan bisa mengurus penghilangan red notice Joko Tjandra di interpol yang bermarkas di Lyon Prancis. Syaratnya, duit Rp 3 miliar.

"3 lah ji (Rp 3 miliar)," kata Napoleon kepada Tommy di kantor Napoleon, Lantai 11 Gedng TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terungkap karena disampaikan jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11) kemarin.

ADVERTISEMENT

Diminta Rp 3 miliar, kemudian Tommy memberi USD 50 ribu. Ternyata duit ini ditolak oleh Napoleon karena terlalu kecil. Jumlah duit sebagai syarat pengurusan penghapusan status buron Djoko Tjandra yang semula Rp 3 miliar naik menjadi Rp 7 miliar.

"Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'," kata Napoleon sebagaimana diungkapkan jaksa. Duit suap masih ditolak Napoleon untuk saat itu.

27 April 2020, Tommy kemudian diberi duit USD 100 ribu dari brankas Djoko Tjandra untuk diberikan ke Irjen Napoleon. Tommy ditemani Brigjen Prasetijo berangkat bareng mengantarkan duit ke USD 100 ribu ke Irjen Napoleon.

Jaksa mendakwa Djoko Tjandra memberi suap 2 jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra. Ia didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)

Berikutnya, dua jenderal dan intrik duit suap:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads