Irjen Napoleon Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Terima Suap Rp 6 M

Irjen Napoleon Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Terima Suap Rp 6 M

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 11:59 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Irjen Napoleon didakwa menerima suap Rp 6 miliar terkait penghapusan status buronan Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Boneparte didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkaitan dengan penghapusan red notice Interpol. Napoleon pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.

"Terima kasih saya ngerti apa yang didakwakan tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan. Selanjutnya untuk sidang saya serahkan ke tim pengacara," ujar Napoleon saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, mengatakan kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan. Pengacara meminta waktu sidang ditunda hingga satu minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia," kata Santrawan.

Majelis hakim lalu menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan Senin, 9 November 2020 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin, 9 November, pukul 10.00 WIB, dengan acara keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum," ucap hakim ketua Muhammad Damis.

Di persidangan ini, Napoleon duduk sebagai terdakwa. Napoleon didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengupayakan penghapusan status buron.

"Bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan sebelumnya.

Perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab saat itu Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buron, yaitu sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads