Sebelumnya diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020. Total belanja yang disetujui dalam anggaran senilai Rp 63,23 triliun.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, S Andyka, menyebut ada perubahan dan penurunan cukup jauh dari APBD 2020 Rp 87,95 triliun. Saat terjadi pandemi Corona, terjadi penyesuaian beberapa kali hingga akhirnya disepakati nilai Rp 63,23 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 63,23 triliun. Refocusing awal Rp 47 triliun, kemudian dalam proses dilakukan, itu kan pas PSBB awal. Pas PSBB transisi, kita lihat ada pergerakan, ada potensi pajak yang bisa kita tingkatkan, bergeser ubah angka. Angkanya di Rp 59 triliun. Keluar Pergub 100/2020, angkanya di (Rp) 61,4 (triliun) sekian, (akhirnya jadi Rp 63,23 triliun)," ucap Andyka saat dihubungi, Rabu (28/10).
DPRD melihat masih ada potensi pendapatan, khususnya di sektor pajak. "DPRD punya fungsi anggaran, kita gali potensi yang kira-kira tidak beratkan masyarakat, contoh pajak PBB," katanya.
"Saya sampaikan, dalam pajak bumi dan bangunan (PBB), piutang itu melebihi Rp 5 triliun. SPPT Rp 9,9 triliun yang dikeluarkan tahun ini, piutang yang belum ditagih Rp 5 triliun," ucap Andyka.
Potensi pajak itulah yang bisa menaikkan anggaran di APBD-P 2020. Sehingga, total anggaran yang disetujui menjadi Rp 63,23 triliun.
"Kami dalam rapat Banggar besar, masih bisa dilihat, masih bisa dinaikkan potensi (Rp) 1,7 triliun. (Pendapatan dari) pajak jadi (Rp) 32,5 triliun. Total belanja jadi Rp 63,23 triliun," katanya.
(man/ibh)