UMP 2021 di DKI Jakarta ditetapkan naik sebesar 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terkena dampak COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sedang menyusun kriteria perusahaan yang tak harus menaikkan UMP.
"Kriterianya, persyaratannya akan disusun melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Anies mengatakan garis besar dari kebijakan yang dibuatnya, yakni perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 harus menaikkan UMP 2021. Sementara perusahaan yang terdampak COVID diizinkan untuk tidak menaikkan UMP 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya, bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak oleh pandemi COVID secara ekonomi, UMP-nya tetap, bagi usaha yang tidak terdampak, maka dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan PP 78/2015. Jadi penetapan UMP 2021 merujuk PP 78/2015," ucapnya.
Anies mengungkapkan, tak sedikit perusahaan di Jakarta yang mengalami kontraksi. Namun, kata Anies, ada juga perusahaan yang berkembang di masa pandemi COVID-19.
"Kita menyadari bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak yang amat besar pada kegiatan dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta merasakan kontraksi yang cukup signifikan, apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini adalah kota service, business service, pelayanan, maka banyak sektor-sektor yang mengalami pengurangan atau kontraksi yang sangat signifikan," kata Anies.
"Di sisi lain, pandemi ini juga membuat beberapa sektor justru tumbuh lebih pesat, lebih cepat. Jadi efek dari pandemi ini tidak seragam, ada yang mengalami penurunan jumlahnya amat besar, tapi ada juga yang stabil, bahkan berkembang lebih cepat. contohnya kita semua pake masker semua. ini produsen masker tumbuh besar, bahkan produksinya meningkat. Tapi kalau jasa hotel mendadak penghuninya sangat turun," imbuh Anies.
Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui besaran kenaikan UMP di Jakarta.