Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan kebijakan asimetris itu dibuat karena dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda-beda. Menurutnya, selama pandemi ini, ada perusahaan yang mengalami kontraksi, ada juga yang mengalami kenaikan pendapatan.
"Kita menyadari bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak yang amat besar pada kegiatan dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta merasakan kontraksi yang cukup signifikan, apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini adalah kota service, business service, pelayanan, maka banyak sektor-sektor yang mengalami pengurangan atau kontraksi yang sangat signifikan," kata Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain pandemi ini juga membuat beberapa sektor justru tumbuh lebih pesat, lebih cepat. Jadi efek dari pandemi ini tidak seragam, ada yang mengalami penurunan jumlahnya amat besar, tapi ada juga yang stabil, bahkan berkembang lebih cepat. Contohnya kita semua pakai masker semua, ini produsen masker tumbuh besar, bahkan produksinya meningkat. Tapi kalau jasa hotel mendadak penghuninya sangat turun," ucap Anies.
Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Anies mengatakan untuk mengetahui perusahaan tersebut terdampak atau tidak, mereka harus mengajukan permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta. Setelah itu, akan diputuskan perusahaan tersebut terdampak pandemi Corona atau tidak.
"Jadi nanti perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Kadisnaker. Nanti Disnaker yang akan memberikan keputusannya bahwa memang terdampak atau tidak," ujar Anies.
(man/jbr)