UMP DKI Naik Bersyarat, Ini Cara Anies Filter Perusahaan Tak Terimbas COVID

UMP DKI Naik Bersyarat, Ini Cara Anies Filter Perusahaan Tak Terimbas COVID

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 14:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Sementara, perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona tetap menggunakan besaran UMP 2020.

Anies mengatakan untuk mengetahui perusahaan tersebut terdampak atau tidak, mereka harus mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Setelah itu, akan diputuskan perusahaan tersebut terdampak pandemi Corona atau tidak.

"Jadi nanti perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Kadisnaker. Nanti Disnaker yang akan memberikan keputusannya bahwa memang terdampak atau tidak," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Anies mengaku pihaknya masih menyusun aturan kriteria tersebut. Kriteria tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Kadisnakertrans DKI Jakarta.

"Kriterianya, persyaratannya akan disusun melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jadi intinya, bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak oleh pandemi COVID secara ekonomi, UMP-nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak, maka dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan PP 78/2015. Jadi penetapan UMP 2021 merujuk PP 78/2015," papar Anies.

ADVERTISEMENT

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan kebijakan UMP 2021 ini dibuat untuk memberi keadilan bagi semua pihak. Menurut Anies, apabila ada perusahaan yang tumbuh, maka dampaknya harus dirasakan oleh masyarakat.

"Intinya adalah, Jakarta ingin adil. Jika UMP tidak dinaikkan, maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama pandemi, manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh, karena pekerjanya di sana merasakan pertumbuhan," tuturnya.

"Di sisi lain, kalau UMP dinaikkan untuk semua, maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, dengan dinaikkan UMP akan terpuruk lagi. Jadi, kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada kurva huruf K. Artinya ada yang trennya naik, ada juga yang turun, bentuk seperti huruf K," imbuh Anies.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. Namun hal itu berlaku hanya untuk perusahaan yang tidak kena dampak pandemi COVID-19.

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan asimetris demi menjunjung rasa keadilan. Sementara, untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).

Halaman 2 dari 2
(man/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads