Kuasa hukum dari mahasiswi inisial EA (23), korban pemerkosaan bergilir oleh sejumlah pria di Makassar menyebut EA memiliki bukti kuat soal keterlibatan wanita inisial SN (21) dalam kasus pemerkosaan tersebut. Polisi memastikan terbuka dan akan menerima bukti tersebut.
"Pasti tidak bisa juga kita menutup diri, tidak bisa kami katakan tidak misalnya, tetap kita terima kalau mereka mau datang," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (2/10/2020).
Iptu Iqbal melanjutkan, pihaknya akan tetap mengakomodir jika pengacara korban akan menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain. Diketahui, SN dalam kasus ini ditetapkan sebagai saksi, meski sebelumnya ada fakta yang menyebut keterlibatan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti tetap kita akomodir, tidak mungkin kita larang. Tetap kita terbuka sih terutama karena mereka pihak korban," tutur Iqbal.
"Tapi sampai saat ini sesuai dengan gelar perkara awal itu baru 3 orang (tersangka)," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, penyidik sejak awal memang melakukan koordinasi dengan pihak penyidik pada saat proses penyidikan berjalan.
"Dia dari pengacara memberikan pendampingan pada saat korban dilakukan proses penyidikan di Polsek Panakkukang. Seperti itu koordinasinya. Kita kabari terus ji (ke pengacara) perkembangannya," katanya.
Namun terlepas dari koordinasi itu, Iqbal menegaskan pihak kepolisian sejauh ini tetap pada hasil penyidikan awal, yaitu tiga orang tersangka.
"Kalau dari kami sih sampai hari ini ya seperti itu, tetap 3 orang ini tersangkanya. Belum ada tersangka lain yang kami tetapkan," katanya.
Apa kata pengacara EA soal bukti keterlibatan SN tersebut, berikut selengkapnya.
Tonton video 'Polisi Usut Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar':