Pengacara EA (23), mahasiswi korban pemerkosaan secara bergilir di Kota Makassar, telah memiliki bukti terbaru keterlibatan wanita berinisial SN dalam kasus tersebut. LBH Makassar selaku kuasa hukum EA akan mengajukan bukti tersebut ke polisi.
"Jadi kan dari korban memang menyampaikan, bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui," ujar pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, kepada detikcom, Jumat (30/10/2020).
Rezky, yang juga Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkoordinasikan bukti-bukti tersebut ke polisi. Apa saja bukti-bukti itu?
"Keterangan saksi tambahan, kemudian bukti-bukti dokumentasi yang lain, itu bisa diajukan oleh korban karena kan dia juga korban saksi, dan dia tahu jelas bagaimana situasi pada saat itu. Nah itu nanti yang kami ajukan agar supaya ini lebih progres," kata Rezky.
Namun Rezky enggan mengungkap lebih detail soal bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan SN. "Kalau soal bukti tentu saya tidak bisa ungkapkan detailnya," tuturnya.
Meski telah mengantongi bukti-bukti, Rezky menyebut tim kuasa hukum tidak serta-merta langsung menyerahkan bukti itu ke polisi. Sebab, kuasa hukum juga melihat kondisi korban yang masih perlu dipulihkan.
"Kami sebenarnya lebih mempertimbangkan kondisi dari korban. Jadi kalau misalkan, kalau dia terhalang kondisinya belum fit atau apa ya kami tunda dulu ke kantor polisi," jelasnya.
"Kalau misalnya sudah baik, sudah bisa kami ketemu, bicarakan secara saksama, baru kita lakukan. Jadi maksudku, semua proses yang akan kita jalankan tentu orientasinya ke korban," tuturnya.
Simak video 'Polisi Usut Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar':