Isu Habib Rizieq Pulang dari Saudi Dibayangi Bayan Safar 'Deportasi'

Round Up

Isu Habib Rizieq Pulang dari Saudi Dibayangi Bayan Safar 'Deportasi'

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2020 06:39 WIB
Rizieq Shihab, leader of the Indonesian hardline Muslim group FPI (Front Pembela Islam or Islamic Defender Front), arrives at the police headquarters in Jakarta on January 23, 2017. - Shihab was summoned as a witness by police over allegations he insulted rupiah bank notes by saying they contained communist symbols. (Photo by ADEK BERRY / AFP)
Foto: AFP/ADEK BERRY

Agus menjelaskan bayan safar berupa secarik kertas dengan kop Direktorat Umum Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi dan dicetak landscape. Surat ini berisi tujuh kolom seperti nomor urut, nomor pelanggar undang-undang, nama pelanggar, nomor iqomah/KTP (jika ada), nomor dokumen (paspor), jenis kelamin dan jenis pelanggaran.

"Di halaman bagian bawah ada tulisan dalam Bahasa Arab yang artinya: 'Yth Direktur Keimigrasian (Mudir al-Jawazat), Kami kirimkan nama-nama berikut untuk dideportasi ke negara masing-masing dan penyelesaian prosedur kepulangan'. Di background kertas tersebut ada watermark pengaman berlambang Direktorat Imigrasi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Legalisasi dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Tarhil/deportasi dan ada stempel Direktorat Keimigrasian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Dalam proses deportasi Pemerintah Saudi juga mewajibkan untuk menggunakan penerbangan yang 'direct' (langsung) ke negara asal tanpa transit di negara lain. Biasanya para WNA deportan melewati gate khusus. KBRI Riyadh sudah membantu puluhan ribu WNI untuk pengurusan bayan safar atau exit permit," jelasnya.

Apakah semua WNI yang memiliki bayan safar ini harus berhubungan langsung dengan KBRI? Agus mengatakan, KBRI hanya membantu WNI yang tidak memiliki paspor serta komunikasi dengan pihak Saudi.

ADVERTISEMENT

"KBRI hanya membantu WNI yang tidak memiliki dokumen paspor dengan menerbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk pengurusan proses deportasi (tarhil) dan KBRI akan membantu komunikasi dengan otoritas Saudi. Banyak sekali WNI yang paspornya masih berlaku bisa langsung mengurus proses tarhil secara mandiri dan masuk ke detensi imigrasi untuk kemudian menunggu jadwal kepulangan tanpa harus lewat pengaduan ke KBRI atau KJRI," sebut Agus.

Meski demikian, Agus mengatakan pengalaman KBRI Riyadh pernah menjumpai WNI yang tidak bisa melewati gerbang keimigrasian. Salah satu alasan karena yang bersangkutan memiliki masalah pidana.

"WN Asing yang sudah mengantongi bayan safar (exit permit) akan diperbolehkan meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi. Namun demikian pengalaman KBRI Riyadh, terkadang menemukan WNI yang sudah memiliki bayan safar ternyata tidak bisa melewati gate keimigrasian," katanya.

Ada beberapa alasan seseorang tidak bisa melewati pintu imigrasi meski telah memiliki bayan safar. Apa saja alasan tersebut simak di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads