Polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, pelaku positif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine, pelaku positif amphetamine dan methamphetamine," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SH ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah korban, Ruly Setyohardi, di Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (28/10) dini hari. Pelaku menusuk korban yang memergoki aksi pencurian itu.
Korban dinyatakan tewas dalam kejadian itu. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap satu jam setelah kejadian, tidak jauh dari rumah korban.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," tandasnya.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini