Pelaku pencurian SH alias UK (24) yang menusuk korban di Tambora, Jakarta Barat, adalah seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara karena sejumlah kasus kejahatan.
"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Suparmin menjelaskan pelaku pernah ditangkap Polsek Tambora pada 2017. Dia ditangkap atas kasus penjambretan saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang bersangkutan saat itu dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, di mana pelaku menjalani hukuman selama 8 bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba," jelas Suparmin.
Pada 2018, pelaku kembali ditangkap Polsek Tambora. Kali itu, dia ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
"Saat itu dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Rutan Salemba," imbuh Suparmin.
Polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, pelaku positif narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine, pelaku positif amphetamine dan methamphetamine," tambahnya.
SH ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah korban, Ruly Setyohardi, di Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (28/10) dini hari. Pelaku menusuk korban yang memergoki aksi pencurian itu.
Korban dinyatakan tewas dalam kejadian itu. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap satu jam setelah kejadian, tidak jauh dari rumah korban.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," tandasnya.