Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Retno juga berbicara soal Laut China Selatan. Retno mengatakan semua pihak harus mematuhi konvensi hukum laut, UNCLOS 1982.
"Kami membahas situasi di Laut China Selatan. Untuk Indonesia, Laut China Selatan harus tetap menjadi laut yang stabil dan damai," kata Retno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, pernah menyatakan China punya hak di Perairan Natuna. Tentu saja Geng tidak menggunakan istilah 'Perairan Natuna' karena itu adalah istilah Indonesia.
![]() |
"Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). Yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui itu," kata Geng dalam keterangan persnya, 2 Januari 2020.
China menggunakan dasar historis 9 Garis Putus-putus (Nine Dash Line) yang merentang sampai Natuna. Baik China maupun Indonesia sama-sama mengaku berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Ada satu lagi dasar hukum, yakni putusan pengadilan internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) tentang Laut China Selatan pada 2016 yang menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis, namun putusan PCA tahun 2016 yang dihasilkan dari sengketa dengan Filipina itu tak diakui China.
(dnu/idh)